Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Penundaan BA Penyitaan KM Mina Maritim 153 Dikategorikan Sebagai Bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran HAM

Jar Garia, Mafiaterkini- Secara substansial, menurut hukum acara pidana, tindakan penahanan barang di kantor polisi dalam jangka waktu lama, terlebih tanpa memberikan Berita Acara Penyitaan atau surat tanda terima, bukan lagi sekadar “pengamanan” di tempat kejadian, melainkan telah menjadi penyitaan sewenang-wenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Wilson Renyaan selaku Kuasa Hukum PEMOHON Weky Theni, terkait sidang praperadilan pengamanan dan penyitaan KM Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru, dinilai tidak Prosedural dan cacat hukum.

Menurut kuasa hukum pemohon dalam kesimpulan perkara, menyampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Reskrim Polres Kepulauan Aru, secara nyata telah melakukan penyitaan sejak tahap Penyelidikan tanggal 19 maret 2026, tetapi Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 9 april 2026. Ini berarti penundaan Penyidikan berlarut-larut hingga 21 hari kerja dan dinilai sebagai bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam kesimpulan PEMOHON, dijelaskan bahwa berdasarkan Jawaban TERMOHON maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, TERMOHON mengakui telah melakukan penghentian, pemeriksaan, pengamanan, penarikan, serta penguasaan terhadap KM. Mina Maritim 153 beserta muatan BBM Solar sekitar kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter sejak tanggal 19 Maret 2026 di perairan Laut Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menghentikan kapal, mengambil dan menyita 16 dokumen kapal, kemudian menarik kapal menuju Polsek Benjina dan menguasai kapal beserta seluruh muatan dan perlengkapannya, serta membatasi sepenuhnya hak penguasaan dan operasional PEMOHON atas kapal dimaksud.

Bahwa TERMOHON mendalilkan tindakan tersebut sah, hanya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) Nomor: Sp.Lidik/91/III/RES.1.24/2026/Satreskrim dan dokumen administratif berupa “Surat Tanda Terima Barang Bukti” tertanggal 9 April 2026. Padahal menurut Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidikan hanya bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sehingga pada tahap penyelidikan tidak dikenal adanya kewenangan melakukan upaya paksa berupa penyitaan.

Bahwa yang menjadi persoalan hukum mendasar adalah seluruh objek tersebut terlebih dahulu telah dikuasai oleh TERMOHON sejak tanggal 19 Maret 2026, sedangkan dokumen administratif baru dibuat pada tanggal 9 April 2026 atau sekitar 21 (dua puluh satu) hari kemudian. Dengan demikian, telah nyata terjadi tindakan spekulatif administratif dan upaya pembenaran prosedural secara belakangan (post factum justification), karena dokumen administratif diterbitkan setelah tindakan penguasaan fisik terhadap objek lebih dahulu dilakukan.

Bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan, tanpa Surat Perintah Penyitaan, tanpa izin maupun persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta tanpa prosedur penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, tindakan TERMOHON sejak tanggal 19 Maret 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2026 merupakan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), karena menggunakan kewenangan penyelidikan untuk melakukan tindakan yang secara substansi merupakan upaya paksa penyitaan tanpa dasar hukum yang sah.

Bahwa penggunaan istilah “pengamanan”, “penarikan”, maupun “penitipan barang bukti” tidak dapat menghilangkan fakta hukum bahwa secara materiil telah terjadi penyitaan, sebab hak penguasaan PEMOHON atas KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh barang dan dokumen yang melekat padanya telah sepenuhnya diambil alih dan ditempatkan di bawah kekuasaan TERMOHON. Tindakan demikian jelas bertentangan dengan prinsip due process of law, asas kepastian hukum, serta perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28d ayat (1) dan Pasal 28g ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh tindakan penyitaan terhadap KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh barang dan dokumen yang melekat padanya patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon dalam kesimpulannya, menyebutkan bahwa saksi dari Polres Kepulauan Aru, atas nama Gilang Prada, membenarkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah datang ke kapal Mina Maritim 153, dan melakukan tindakan pengamanan terhadap kapal beserta dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak pidana illegal oil. Bahwa tindakan yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2026 masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan/Sprint tertanggal 2 Maret 2026. Bahwa pada saat tindakan Pengamanan/ Penyitaan tanggal 19 Maret 2026 belum diperlihatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat maupun Surat Perintah Penyitaan.

Bahwa dokumen-dokumen kapal dan kapal Mina Maritim 153 telah diambil dan diamankan oleh pihak Kepolisian sejak tanggal 19 Maret 2026, tetapi Polres Aru menunda proses penyidikan selama 21 hari terhitung sejak tanggal 19 maret 2026 sampai 9 April 2026 barulah diterbitkan Berita Acara Penyitaan. Bahwa kapal KM Mina Maritim sejak tanggal 19 Maret 2026 berada dalam penguasaan aparat Polres Kepulauan Aru, dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh pemilik kapal.

Menurut saksi penahanan Dokumen kapal, dan Kapal Mina Maritim pada tanggal 19 maret 2026 hanya bersifat “pengamanan” dan bukan Penyitaan. Setelah dokumen kapal dan Kapal Mina Maritim diamankan pihak Polres Kepulauan Aru, proses penyidikan ditunda selama 21 hari barulah proses penerbitan Berita Acara Penyitaan (BAP) secara “formal” pada tanggal 9 April 2026.

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa terdapat sejumlah titik krusial yang sangat menguatkan dalil bahwa tindakan Termohon telah melampaui batas “pengamanan” biasa, dan secara nyata telah memenuhi unsur penyitaan de facto sejak tanggal 19 Maret 2026, meskipun administrasi penyitaan baru dibuat pada tanggal 9 April 2026.

Menurut Wilson Kuasa Hukum Pemohon, tindakan menunda-nunda waktu pemeriksaan terhadap tersangka melanggar  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 8 TAHUN 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam

Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak terperiksa (Pasal 27:2b). “Ini berarti, Penundaan pembuatan Berita Acara Penyitaan (BAP) selama 21 hari, dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran HAM karena menahan hak kebendaan seseorang tanpa status hukum yang Jelas. “Jika polisi membawa dokumen berupa Surat-Surat Kapal dan lain-lain sebagai barang bukti ke kantor polisi, tanpa memberikan dokumen apa pun kepada pemilik barang dalam jangka waktu yang lama, maka tindakan “mengamankan” tersebut secara substansial telah berubah menjadi “Penyitaan”. Tegas Wilson Renyaan. (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Antisipasi Miras dan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Sweeping Penumpang Kapal di Pelabuhan Dobo

Aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait menggelar operasi sweeping penumpang kapal di Pelabuhan Dobo. Langkah ketat ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kepulauan Aru.

Read more

Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan 4 Kasus Korupsi Tuntas Tahun Depan

Satreskrim Polres Kepulauan Aru menargetkan penyelesaian penanganan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun depan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 10 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 7 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 9 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 58 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 11 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 14 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang