Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Diduga Ada Persekongkolan Dalam Penerbitan Surat Izin Persetujuan Penyitaan KM Mina Mritim 153

Jar Garia Mafiaterkini- Fakta bahwa salinan Surat Izin Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Dobo, belum diberikan kepada pemilik Kapal Mina Maritim 153 hingga sidang Praperadilan selesai. Kondisi ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak pemilik Aset (due process of law).

Dalam hukum acara Pidana, penyitaan adalah upaya paksa yang merampas hak milik seseorang, sehingga transparansi dokumen adalah kewajiban hukum, bukan formalitas yang bisa ditunda-tunda.

Kuasa Hukum Pemohon, Wilson Renyaan, SH dan Edy Renyaan, SH., menjelaskan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dari Polres Kepulauan Aru mengatakan bahwa penyitaan KM Mina Maritim 153 merupakan keadaan mendesak sehingga telah dilakukan penyitaan pada tanggal 9 April 2026, sementara surat permohonan permintaan surat Izin Persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat baru disampaikan pada tanggal 13 april dan penerbitan surat izinnya tanggal 15 april 2026. Sayangnya, salinan dari permohonan izin persetujuan penyitaan maupun penerbitan surat izin persetujuan Penyitaan belum diberikan atau diperlihatkan kepada pemilik barang sampai sidang  praperadilan selesai.

Oleh karena itu, menurut kuasa hukum Wilson Renyaan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat di bagian umum Pengadilan Negeri Dobo, untuk memberikan salinan surat izin persetujuan penyitaan itu kepada pemohon termasuk memperlihatkan buku register surat masuk dan surat keluar tanggal 13 dan 15 april 2026. Tetapi balasannya bahwa surat menyurat untuk izin persetujuan penyitaan itu dilakukan melalui sistim E-Perpadu, sehingga salinan tidak bisa diberikan. “Kalau begitu kita minta supaya Sistim E-perpadu dibuka sekarang. Tetapi alasan mereka bahawa sistim E-Perpadu dikendalikan oleh Ketua Pengadilan yang mengirim langsung surat ke Polres Kepulauan Aru. Kemudian kita minta untuk ketemu langsung dengan ketua Pengadilan tetapi juga dipersulit dengan keterangan yang tidak pasti dimana awalnya mereka katakan ketua Pengadilan ada ditempat, tetapi kemudian mereka katakana ketua Pengadilan tidak ada dan yang ada itu hanya wakil ketua pengadilan. Kamudian kami minta  agar biar buku register surat masuk dan surat keluar saja yang diperlihatkan, tetapi juga itu tidak bisa”. Jelas Wilson.

Dari sikap pengadilan yang tidak konsisten, pemohon menduga ada persekongkolan antara pihak Pengadilan Negeri Dobo dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengelabui kebenaran penerbitan Surat persetujuan izin penyitaan KM Mina Maritim 153

“Diduga ada persekongkolan pihak Pengadilan Negeri Dobo dengan Polres Kepulauan Aru, terkait kebenaran penerbitan Surat Izin Persetujuan Penyitaan KM Mina Maritim 153. Pengadilan Negeri Dobo dinilai tidak transparan dalam menegakkan kebenaran hukum di Kepulauan Aru, dan Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Dobo dinilai tidak benar, dan kita harus lebih kritis”. Tegas Wilson.

Dikatakn, permintaan salinan surat izin persetujuan penyitaan itu, didasarkan pada ketentuan KUHAP pasal 122 ayat (4) yang mengatakan bahwa Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik wajib memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Antisipasi Miras dan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Sweeping Penumpang Kapal di Pelabuhan Dobo

Aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait menggelar operasi sweeping penumpang kapal di Pelabuhan Dobo. Langkah ketat ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kepulauan Aru.

Read more

Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan 4 Kasus Korupsi Tuntas Tahun Depan

Satreskrim Polres Kepulauan Aru menargetkan penyelesaian penanganan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun depan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 15 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 10 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 11 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 64 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 15 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 17 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang