Jar Garia, Mafiaterkini- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap rancangan standar pelayanan KPU, sehingga pelayanan yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Bumi Jargaria.
Pelaksanaan forum tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2446 Tahun 2026 tentang pelaksanaan dan penyampaian progres Forum Konsultasi Publik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diwakili Divisi Hukum, Krisna P. Ditubun, menegaskan bahwa seluruh regulasi dan dasar hukum menjadi landasan penting bagi KPU dalam menyusun serta memastikan kualitas pelayanan publik.
“Keseluruhan regulasi dasar hukum menjadi pijakan kami KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam memastikan seluruh rangkaian pelayanan publik yang kita susun hari ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat di Bumi Jargaria secara nyata,” ujarnya.
Menurutnya, Forum Konsultasi Publik tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, forum ini harus menjadi wadah partisipatif untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara tepat serta menghasilkan standar pelayanan yang berlandaskan prinsip keterbukaan, kepastian, dan keadilan.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat lahir berbagai rekomendasi konstruktif yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu.
“Harapan saya forum ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi tugas-tugas dan pelayanan kami sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu dengan tagline KPU Melayani, menjadi instrumen akuntabilitas yang jelas bagi masyarakat dan pedoman kerja yang efektif bagi seluruh jajaran,” tambahnya.
Krisna juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk berkontribusi aktif memberikan pandangan dan masukan demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif. Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat kepercayaan publik kepada kita sebagai penyelenggara pemilu. Semoga ini menjadi tonggak penting dalam birokrasi,” tutupnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tiga materi utama terkait rancangan standar pelayanan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Materi pertama mengenai *Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)* dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thalib Gamarborbir, S.Pd.
Materi kedua tentang *Layanan Pendidikan Pemilih disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru* , Baco Djabumir, S.Sos.
Sementara materi ketiga mengenai *Capaian Kinerja, Hambatan, dan Tindak Lanjut Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026* dipaparkan oleh Anggota KPU, Robert Tildjuir, S.IP.
Ketiga materi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperjelas mekanisme pelayanan KPU, meningkatkan kualitas informasi kepemiluan, serta memastikan pemutakhiran data partai politik dan data pemilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana forum semakin interaktif ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta rekomendasi terkait rancangan standar pelayanan yang dipaparkan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap penyusunan standar pelayanan publik KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Berita Acara secara simbolis oleh KPU kepada sejumlah pihak yang hadir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Sekretaris KPU Aru, perwakilan Lanal Aru, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Polres Kepulauan Aru, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perwakilan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Aru, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Partisipasi seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan kepemiluan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. (Mafiaterkini-Tim)










