Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Jar Garia, Mafiaterkini- Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan terkait Sidang Praperadilan penyitaan KM Mina Maritim 153 yang digelar mulai dari tanggal 11 april sampai pembacaan putusan pada hari kamis tanggal 21 april 2026. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Efraim Reinaldo Boraspati, SH diruang sidang utama PN Dobo dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dob, Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan pasal 120 KUHAP. 

Hakim Boraspati menilai, proses penyitaan Kapal Mina Maritim telah mendapat persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri Dobo melalui penetapan Nomor 19-10-B-100-2026 tanggal 15 April 2026. Menurutnya, persetujuan izin penyitaan itu diajukan berdasarkan Surat Nomor B-543—4-1.24-2026 dari satreskrim Polres Kepulauan Aru, tertanggal 13 April 2026.

Dalam putusannya, Boraspati menegaskan bahwa tindakan penyitaan KM Mina Maritim tidak bertentangan dengan pasal 120 KUHAP. Permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon melalui Kuasa hukumnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam dunia hukum, prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang hakim adalah “Ius Curia Novit” (hakim dianggap tahu hukum) dan kewajiban untuk memutus perkara berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan yang diperoleh dari fakta hukum di persidangan.

Terkait putusan Hakim Tunggl Efraim Reinaldo Boraspati, SH, yang menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Penasehat Hukum Pemohon Wilson Renyaan dan Fredrik Renyaan menilai Keputusan Hakim tidak berdasar pada fakta Persidangan tetapi berdasar pada pendapat viksi dan keputusan sendiri. “Tetapi saya menilai bahwa Hakim membuat pendapat viksi dan keputusan sendiri dengan menolak permohonan  Pemohon tanpa pertimbangan Hukum dan fakta persidangan”. Tegas Wilson

Dijelaskan Fredrik, bahwa apabila Hakim mengatakan bahwa izin penyitaan itu bersifat persetujuan maka itu adalah tindakan nyata di tanggal 19 maret 2026 sebagai tindakan tertangkap tangan. Oleh karena tertangkap tangan itu masuk dalam ijin persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan negeri, bukan hanya sekedar pengamanan barang bukti yang tertunda prosesnya sampai 21 hari kerja. Kemudian sangat janggal bahwa surat tanda terima barang bukti, mesti ditandatangani oleh Jurumudi atau Nakhoda, dimana saat itu Nokhodanya adalah Lenoks, tetapi kenapa lenoks tidak menandatangai surat tanda terima barang bukti, malah yang tandatangan adalah Kepala Kamar Mesin (KKM). “Ini bertentangan dengan aturan. Ada apa dengan Lenoks dan Haji Lukman yang disebutkan oleh Penyidik polres Kepulauan Aru, tetapi tidak pernah di periksa? Tanya Edi Renyaan.

Renyaan  menjelaskan bahwa keputusan Hakim tidak Sesuai Fakta Persidangan karena Fakta Persidangan berbicara soal Prosedur Penyitaan KM Mina Maritim 153. Saksi dalam fakta persidangan menyebutkan bahwa pada saat Anggota polisi Turun ke TKP, Polisi tidak Memperlihatkan Kartu identitas sebagai anggota Polisi dan Surat Perintah Tugas kepada Anak Buah Kapal yang diinterogasi.

Yang berikut, bahwa pihak kepolisian menduga telah terjadi tindak pidana Ilega oil di atas Kapal Mina Maritim 153 di Desa Namara, ternyata fakta persidangan saksi baik saksi dari Polres Kepulauan Aru maupun saksi dari ABK kapal Mina Maritim 153 dan Kapal Emas Laut 77 menegaskan bahwa  tidak ada transaksi illegal Oil di Perairan Laut Desa Namara Kabupaten Kepulauan Aru. Termasuk saksi dari Polres Aru juga mengaku bahwa tidak ada teransaksi Ilegal Oil di Desa Namara.  

Saat Penyelidikan Polisi jelas-jelas menyita Kapal Mina Maritim dan semua Dokumen Kapal tanpa adanya Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Tetapi alasan mereka bahwa penahanan Kapal dan Perampasan Dokumen Kapal adalah untuk pengamanan. Apabila terhitung dari tanggal 19 maret sampai tanggal 9 April barulah terbit berita Acara Penyitaan, pertanyaannya, hukum dan UU manakah yang menjamin adanya pengamanan Barang Bukti berlarut-larut hingga 21 hari kerja. “Ini namanya memutar balikkan kebenaran dan hukum karena Pengamanan Barang Bukti berlarut-larut sampai 21 hari, terhitung mulai dari tanggal 19 Maret 2026 sampai tanggal 9 April 2026. Penundaan Penerbitan Berita Acara Penyitaan dengan pengamanan Barang Bukti yang berlarut-larut hingga 21 hari bukan lagi pengamanan tetapi secara otomatis berubah menjadi penyitaan”. Tegasnya.

Tujuan polisi ke kapal Mina Maritim 153 di Perairan Desa Namara, lanjutnya, adalah terkait dugaan illegal Oil. Sesuai fakta persidangan saksi baik saksi dari Polisi maupun ABK mengaku tidak ada terjadi transaksi illegal oil di Desa Namara. Terkait penyitaan Kapal Mina Maritim 153 seharusnya Polisi membuktikan dulu bahwa telah terjadi teransaksi illegal oil baru kapal bisa disita. “Tidak ada bukti, tidak ada saksi terkait dugaan Ilegal Oil tetapi polisi hanya berdasarkan informasi masyarakat dan bertindak sewenang-wenang”. Kesalnya. 

Surat Izin peresetujuan Penyitaan KM Mina Maritim 153 Salinannya tidak diberikan kepada Pemohon sebagai pemilik kapal. Kuasa Hukum menjelasakan bahwa Penyitaan dan pengamanan KM Mina Maritim 153, terhitung sejak tanggal 19 maret 2026 sampai tanggal 9 April 2026 barulah terbit berita acara Penyitaan. Kemudian Pengajuan  permohonan persetujuan Izin Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dobo, pada tanggal 13 april 2026 dan penerbitan izin persetujuan penyitaan dari pengadilan Negeri Dobo, pada tanggal 15 april 2026. Dikatakan kalaupun hakim beralasan hari libur, maka hari libur itu hanya sampai tanggal 24 maret 2026. Selanjutnya tanggal 25 dan seterusnya seharusnya Polisi mengajukan Surat Permohonan persetujuan Izin Penyitaan. Dari jangka waktu yang begitu panjang telah terjadi kekosongan hukum dan itu tidak bisa dibenarkan dalam prosedur penyitaan. “Kejanggalan disini bahwa kenapa dari tanggal 26 maret 2026 sampai akhir bulan itu tidak diajukan surat Permohonan persetujuan ijin penyitaan? Versi Polisi mengamankan barang bukti, itu sudah masuk dalam tertangkap tangan, dan untuk itu harus segera diproses administrasi, bukan ditunda hingga 21 hari kerja”. Ucap Fredrik.

Wilsaon menjelaskan bahwa aturan KUHAP sudah jelas, surat izin persetujuan Penyitaan dari pengadilan Negeri, salinannya harus diberikan kepada pemohon atau pemilik barang. “Aturan sudah jelas bahwa surat persetujuan izin penyitaan barang bukti itu, salinannya harus diberikan kepada pemohon atau pemilik barang. Itu perintah UU bukan perintah Hakim. Hakim mengadili satu perkara harus berdasarkan pertimbangan hukum”. Jelas Wilson

Sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 122 menyebukan;

1.Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan.

(2).Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.

(3).Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Berdasarkan UU KUHAP pasal 122 ayat 4, Polisi wajib memberikan Salinan surat Izin persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri kepada Pemohon atau Pemilik Kapal.

“Kemudian Hakim dalam keputusannya Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan alasan bahwa KUHAP pasal 122 ayat 4 yang mengatur soal Salinan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri wajib diberikan kepada pemilik barang, justru Hakim mengabaikan pasal tersebut dengan berpendapat sendiri bahwa oleh karena Izin tersebut adalah bersifat persetujuan penyitaan, maka tidak wajib salinannya diberikan kepada pemohon atau pemilik barang. Putusan Hakim tidak berdasar pada KUHAP dan Fakta persidangan tetapi berdasar pada pendapat viksi dan keputusan sendiri. Tegas Wilson.

Sementara Edy Renyaan dalam pernyataannya melalui Pesan Whatsapp-nya mengatakan bahwa putusan Hakim sangat jauh dari ketentuan KUHAP, sebaiknya UU KUHAP di robek saja di muka Hakim. “Keputusan Hakim sangat jauh dari KUHAP. Coba lihat, adakah KUHAP mengatur tentang pengamanan barang bukti berlarut-larut sampai 21 hari?? Mendingan Robek KUHAP dimuka Hakim saja”. Kesalnya. (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Antisipasi Miras dan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Sweeping Penumpang Kapal di Pelabuhan Dobo

Aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait menggelar operasi sweeping penumpang kapal di Pelabuhan Dobo. Langkah ketat ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kepulauan Aru.

Read more

Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan 4 Kasus Korupsi Tuntas Tahun Depan

Satreskrim Polres Kepulauan Aru menargetkan penyelesaian penanganan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun depan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 9 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 6 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 8 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 57 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 10 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 14 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang