Poster Iklan

Perusahaan Benjina Siap Beroperasi Pemegang Hak Ulayat Siap Menggugat

Jar Garia, Mafiaterkini- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini, bahwa dalam waktu dekat perusahaan Benjina Kembali beroperasi untuk pembongkaran ikan, pembekuan dan pengiriman ikan, dan masih dalam skala kecil karena Infrastruktur dan lokasi Perusahaan dalam tahap rehabilitasi. Dikatakan, perusahaan yang akan beroperasi di Benjina adalah PT Cakra Mina Perkasa. “Jadi dalam waktu dekat ini, PT Cakra Mina Perkasa ini mulai operasi di Benjina, paling lambat bulan Maret, berarti Benjina sudah operasi kembali dalam melaksanakan kegiatan berupa pembongkaran ikan, pembekuan dan pengiriman dan masih dalam skala kecil dengan kapasitas berkisar 400 ton, karena masih dalam tahap rehabilitasi infrakstruktur dan lokasi perusahaan”. Jelas Bupati.

Menanggapi soal Perusahaan Benjina kembali beroperasi di bidang Perikanan, salah satu Tokoh Pemuda Aru atas Fanly Nada SH, mengaku sebagai pemegang hak Ulayat atas lahan/ lokasi yang ditempati perusahaan Benjina untuk beroperasi, dan dia berjanji akan menggugat perusahaan atas lokasi yang digunakan. Menurutnya, sejak PT Daya Guna Samudra (DGS) dan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sampai sekarang, lahan tersebut belum ada proses penyelesaian dengan pemegang hak Ulayat. “Di tahun 2026 ini, pemerintah daerah akan kerja sama dengan Investor untuk membuka dan mengaktifkan perusahan ikan yg berada di Tanah Adat kami masyarakat marga Nada Hutan yaitu berada di tanjung Urangur Jurin, Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di mana tahun-tahun yang lalu ,Tanah hak Ulayat datuk Nangan Surri Nada hutan ini, di oprasikan dan di gunakan oleh baik PT DGS jaman Presiden Suharto, sampai PT PBR (Pusaka Benjina Resources) jatuh pailit dan bubar sekitar tahun 2004 / 2006, perusahaan tidak pernah menghiraukan pemeng hak Ulayat tunggal atau keturunan-keturunan dari datuk Nangan Surri Nada Hutan, termasuk sala satunya saya sendiri D. fanly Nada, SH,”. Jelas Fanly Nada melalui pesan WhatsApp-nya kepada Wartawan.

Perusahaan Benjina siap beroperasi, pemegang hak ulayat menolak dan ancam menggugat di Kepulauan Aru

Fanly menilai, tindakan perusahaan adalah tindakan Penyerobotan hak Ulayat atau penyerobotan atas tanah lokasi pembangunan Infrakstruktur perusahaan untuk beroperasi, dan tidak pernah menghiraukan masyarakat Desa Gardakau sebagai pemegang hak Ulayat. Dikatakan, Pemegang hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi.

Sebagai salah satu ahli waris keturunan dari Datuk Nangan Surri Nada Hutan, Fanly Nada menegaskan bahwa siapapun dia, jangan mencoba membuka perusahaan Benjina tanpa ada kompromi atau kesepakatan lebih dulu dengan pihaknya sebagai pemegang hak Ulayat . Apabila belum ada penyelesaian tetapi perusahaan menggunakan wilayah tersebut untuk beroperasi, Fanly Nada tegaskan pihaknya akan bertindak untuk membela dan mempertahankan hak mereka. “Saya sebagai salah satu dari keturunan ahli waris Datuk Nangan Surri Nada Hutan menyampaikan bahwa, siapa saja jangan mau coba di buat seperti masa lalu yang mereka membuka perusahan di daerah kami tanpa ada kompromi atau kesepatan penyelesaian lebih dulu dengan kami sebagai pemergang hak Ulayat.

Nanti kita lihat saja, apabila tidak ada penyelesaian terhadap hak ulayat kami yang digunakan Perusahaan untuk beroperasi, kami akan bertindak keras untuk membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji saya pasti melakukan upaya hukum, atas dugaan penyerobotan terhadap hak ulayat kami, dan saya janji saya akan ke Aru untuk menggugat apabila tidak ada penyelesaian”. Tegas Nada dengan janji. (Maf-MS)

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Hakim Pengadilan Negeri Dobo menilai pengamanan KM Mina Maritim 153 selama 21 hari tanpa kejelasan status hukum masih sesuai SOP. Putusan tersebut memicu sorotan terkait kepastian hukum dan prosedur penyitaan barang dalam proses penegakan hukum

Read more

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Edy Renyaan mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara KM Mina Maritim 153. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan pada fakta persidangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP serta rasa keadilan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

  • By Ms
  • May 29, 2026
  • 10 views
Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 76 views
KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 17 views
Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

  • By Ms
  • May 23, 2026
  • 330 views
Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 177 views
Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 24 views
Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80