Poster Iklan

Bupati Kaidel: Jika Benar Perusahaan Benjina Adalah Petuanan Adat, Harus di Gugat Secara Perdata

Jar Garia, Mafiaterkini- Fanly Nada SH, sebagai Tokoh Pemuda desa Gardakau Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, mengaku dirinya sebagai pemegang hak Ulayat tanah/ tanjung Urangur Juring yang ditempati Perusahaan Benjina adalah tanah hak adat dari masyarakat Desa Gardakau marga Nada Hutan Datuk Nangan Suri Nada hutan.

Menurut Fanly, Lokasi yang dikuasai Perusahaan Benjina mulai dari jaman PT Daya guna Samudra (DGS) sampai PT Pusaka Benjina Resources (PBR) bahkan sampai perusahaan jatuh pailit, belum pernah ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat tunggal keturunan dari Datuk Nangan Suri Nada Hutan.

Fanly menilai, tindakan perusahaan dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak ulayat atas tanah lokasi pembangunan infrakstruktur perusahaan yang belum ada penyelesaian sampai sekarang. “Tindakan perusahaan ini bisa kita kategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak atas tanah yang dikuasai perusahaan, karena sampai sekarang belum ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat masyarakat Desa Gardakau keturunan Datuk Nangan suri Nada Hutan. Pemegang Hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi”. Sebutnya.

Sebagai pemegang hak Ulayat dari keturunan Datuk Nangan Suri Nada hutan, Fanly Nada mengingatkan agar Perusahaan yang ingin menggunakana lokasi Perusahann Benjina untuk beroperasi harus lebih dulu ada kesepakatan penyelesaian dengan pemegang hak ulayat, tetapi apabila tidak, dia (Fanly Nada) berjanji akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mempertahankan haknya. “Sebagai ahli waris dari Datuk Nangansuri Nada Hutan saya tegaskan, siapa saja yang mau membuka perusahan dan beroperasi di perusahaan Benjina lokasi hak ulayat kami, harus lebih dulu ada penyelesaian dengan kami. Tetapi apabila tidak, maka kami akan bertindak keras membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji, pasti kami melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan terhadap hak Ulayat kami”. Tegasnya.

Perusahaan Benjina siap beroperasi, pemegang hak ulayat menolak dan ancam menggugat di Kepulauan Aru
Rencana beroperasinya Perusahaan Benjina menuai penolakan dari pemegang hak ulayat di Kepulauan Aru yang siap menempuh jalur hukum.

Menanggapi pernyataan Fanly Nada yang menyebut dirinya sebagai pemegang hak ulayat lokasi perusahaan Benjina, Bupati Aru, Timotius Kaidel yang ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, jika benar lokasi Perusahaan Benjina adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, harus di gugat secara perdata. Sebagai pemerintah Daerah, kata Kaidel, pihaknya tetap memfasilitasi penyelesaian jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat, tetapi jangan sampai setiap ada Investasi ada pemain yang mencoba untuk menghalangi, karena menurutnya perusahaan kalau sampai sudah berinvenstasi seperti DGS dan PBR sejak tahun 1979 sampai 2026, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. “Kita pemerintah daerah tetap bagaimana memfasilitasi itu, jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, tetapi jangan sampai setiap ada investasi ada pemain yang mencoba menghalangi. Jadi kalau benar itu merupakan milik atau hak pertuanan adat, ya digugat secara perdata. Karena setahu kita, perusahaan sampai sudah berinvestasi seperti begitu, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. Nah ini yang harus disikapi dengan bijak, jangan sampai gara-gara hal sepele mengakibatkan investasi besar ini menjadi terhambat dan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas”. Ujarnya.

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Hakim Pengadilan Negeri Dobo menilai pengamanan KM Mina Maritim 153 selama 21 hari tanpa kejelasan status hukum masih sesuai SOP. Putusan tersebut memicu sorotan terkait kepastian hukum dan prosedur penyitaan barang dalam proses penegakan hukum

Read more

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Edy Renyaan mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara KM Mina Maritim 153. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan pada fakta persidangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP serta rasa keadilan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

  • By Ms
  • May 29, 2026
  • 10 views
Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 76 views
KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 17 views
Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

  • By Ms
  • May 23, 2026
  • 330 views
Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 177 views
Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 24 views
Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80