Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jar Garia, Mafiaterkini- Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara di Markas Polres (Mako Polres) Kepulauan Aru pada Senin (27/7/2026) pukul 08.00 WIT.

Adapun Perwira Upacara dijabat oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Aru, AKP Penma, S.H., sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Pamapta 1 Polres Kepulauan Aru, Ipda Musa N. Salkery. Prosesi ini juga melibatkan pengapit dari Si Propam (Bripda Mohamad Reza Sakry dan Bripda Defi Patipelohy) serta Sat Samapta Polres Kepulauan Aru (Bripda Hendrik K. Selitaniny dan Bripda Muhammad Akbar Fahreza).

Pemberhentian kedua personel tersebut berlandaskan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku tertanggal 11 Mei 2026, yakni: Aipda (Berinisial IA): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/210/V/2026. Dan Brigpol (Berinisial RR): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/213/V/2026.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Maluku mengenai PTDH dari dinas Polri, kemudian dilanjutkan dengan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, AKBP Albert Perwira Sihite menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan bentuk komitmen kuat institusi Polri dalam menegakkan disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas AKBP Albert.

Kapolres menjelaskan, PTDH adalah pungkasan/ akhir dari serangkaian tindakan hukum ketika seorang anggota dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya akibat melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan ketentuan disiplin organisasi.

AKBP Albert menekankan bahwa prosesi PTDH ini digelar bukan untuk mempermalukan pihak mana pun, melainkan sebagai peringatan keras dan cermin bagi seluruh personel. “Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh personel Polres Kepulauan Aru untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri guna terus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Anggota diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. “Kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru, saya mengajak untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Di akhir amanat, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang konsisten menjaga dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas. Beliau berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran demi menjaga kehormatan institusi Polri serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Ma-BT)

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kepulauan Aru Gelar Safari Silaturahmi ke Kejaksaan dan Koramil Dobo

Kapolres Kepulauan Aru melakukan safari silaturahmi ke Kejaksaan Negeri dan Koramil Dobo untuk memperkuat sinergitas antarinstansi. Kunjungan ini menjadi momentum mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Read more

Dituding Lakukan Penipuan Sistemik, Manajemen RSUD Cendrawasih Dobo Tolak Tuntutan Pengembalian Klaim BPJS Rp1,041 Miliar

Manajemen RSUD Cendrawasih Dobo membantah tudingan penipuan sistemik terkait klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1,041 miliar. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses klaim telah sesuai prosedur dan siap menghadapi langkah hukum bila diperlukan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

  • By Ms
  • July 28, 2026
  • 11 views
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • By Ms
  • July 27, 2026
  • 106 views
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

  • By Ms
  • July 25, 2026
  • 53 views
Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 68 views
Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 21 views
Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas

  • By Ms
  • July 22, 2026
  • 23 views
Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas