Poster Iklan

Alasan Desa Dosinamalau Tidak Hadir Dalam Pelaksanaan Molo Sabuan Yang di Sepakati

Jar Garia, Mafiaterkini- Kesepakatan Molo Sabuan sebagai jalan Perdamaian atas sengketa wilayah laut antara desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru Maluku, ternyata dari Desa Dosinamalau tidak hadir dan dinilai melanggar kesepakatan. Alasan Desa Dosinamalau tidak hadir dalam acara adat Molo Sabuan, Ketua Dewan adat Kabupaten Kepulauan Aru, bapak Thonci Galanggoga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan Molo Sabuan, masyarakat dari Desa Dosinamalau atas nama Abdon Mangar dan Rabert Mangar menemui pihaknya selaku ketua Dewan Adat dan menyampaikan pernyataan sikap menolak dan tidak ikut dalam pelaksanaan Molo Sabuan dengan alasan wilayah yang disengketakan telah memiliki dokumen kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 dan Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Dikatakan, Sebelum pelaksanaan Molo Sabuan yang ditetapkan pada malam harinya, warga dari Namalau atas nama Bapak Abdon Mangar dan Robert Mangar membawa bukti Peta/ Dena dan Surat pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 yang menyebutkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah hak milik sah dari Mangar Namalau Wakubor dari Desa Dosinamalau.

Pertanyaannya kenapa dalam pertemuan kedua belah pihak, Bukti dokumen hak kepemilikan itu tidak disampaikan? Menurut Ketua Dewan adat bahwa karena dalam pertemuan masyarakat Dosi tidak melibatkan masyaraka Namalau dalam proses sidang adat antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Dokumen tersebut kemudian dibawah lagi kepada Bupati sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan Molo Sabuan ditunda, tetapi menurut Bupati bahwa karena sudah ada keputusan, maka Molo Sabuan tetap dilaksanakan.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Akhirnya Masyarakat dari Namalau menyampaikan pernyataan Sikap menolak acara Molo Sabuan melalui Surat kepada Dewan Adat, dengan alasan Keluarga Mangar Namalau Wakubor sudah memiliki Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah dan Laut tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 No:33/1973-Perdata yang dikeluarkan pada tanggal 14 mei 1973 oleh Panitra Pengadilan Negeri Tual Ub. Panitra pengganti atas nama : Tewa Madon. Menurut ketua Dewan Adat Tonci Galanggoga bahwa sampai pada waktunya pelaksanaan Molo sabuan, Surat Pernyataan Sikap tersebut belum sampai di tangan ketua Dewan adat sebagai bahan pertimbangan, apakah molo sabuan dilaksanakan atau ditunda. “Kalau surat pernyataan itu disampaikan lebih awal kepada kami dewan adat, mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan molo Sabuan ditunda, tetapi sampai pada hari pelaksanaan Molo Sabuan, Surat pernyataan Sikap belum ada ditangan kami Dewan Adat”. Jelas Galanggoga.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Hakim Pengadilan Negeri Dobo menilai pengamanan KM Mina Maritim 153 selama 21 hari tanpa kejelasan status hukum masih sesuai SOP. Putusan tersebut memicu sorotan terkait kepastian hukum dan prosedur penyitaan barang dalam proses penegakan hukum

Read more

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Edy Renyaan mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara KM Mina Maritim 153. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan pada fakta persidangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP serta rasa keadilan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

  • By Ms
  • May 29, 2026
  • 11 views
Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 77 views
KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 18 views
Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

  • By Ms
  • May 23, 2026
  • 331 views
Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 177 views
Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 25 views
Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80