Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Alasan Desa Dosinamalau Tidak Hadir Dalam Pelaksanaan Molo Sabuan Yang di Sepakati

Jar Garia, Mafiaterkini- Kesepakatan Molo Sabuan sebagai jalan Perdamaian atas sengketa wilayah laut antara desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru Maluku, ternyata dari Desa Dosinamalau tidak hadir dan dinilai melanggar kesepakatan.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru
.

Alasan Desa Dosinamalau tidak hadir dalam acara adat Molo Sabuan, Ketua Dewan adat Kabupaten Kepulauan Aru, bapak Thonci Galanggoga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan Molo Sabuan, masyarakat dari Desa Dosinamalau atas nama Abdon Mangar dan Rabert Mangar menemui pihaknya selaku ketua Dewan Adat dan menyampaikan pernyataan sikap menolak dan tidak ikut dalam pelaksanaan Molo Sabuan dengan alasan wilayah yang disengketakan telah memiliki dokumen kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 dan Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951.

Dikatakan, Sebelum pelaksanaan Molo Sabuan yang ditetapkan pada malam harinya, warga dari Namalau atas nama Bapak Abdon Mangar dan Robert Mangar membawa bukti Peta/ Dena dan Surat pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 yang menyebutkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah hak milik sah dari Mangar Namalau Wakubor dari Desa Dosinamalau.

Pertanyaannya kenapa dalam pertemuan kedua belah pihak, Bukti dokumen hak kepemilikan itu tidak disampaikan? Menurut Ketua Dewan adat bahwa karena dalam pertemuan masyarakat Dosi tidak melibatkan masyaraka Namalau dalam proses sidang adat antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Dokumen tersebut kemudian dibawah lagi kepada Bupati sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan Molo Sabuan ditunda, tetapi menurut Bupati bahwa karena sudah ada keputusan, maka Molo Sabuan tetap dilaksanakan.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Akhirnya Masyarakat dari Namalau menyampaikan pernyataan Sikap menolak acara Molo Sabuan melalui Surat kepada Dewan Adat, dengan alasan Keluarga Mangar Namalau Wakubor sudah memiliki Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah dan Laut tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 No:33/1973-Perdata yang dikeluarkan pada tanggal 14 mei 1973 oleh Panitra Pengadilan Negeri Tual Ub. Panitra pengganti atas nama : Tewa Madon. Menurut ketua Dewan Adat Tonci Galanggoga bahwa sampai pada waktunya pelaksanaan Molo sabuan, Surat Pernyataan Sikap tersebut belum sampai di tangan ketua Dewan adat sebagai bahan pertimbangan, apakah molo sabuan dilaksanakan atau ditunda.

“Kalau surat pernyataan itu disampaikan lebih awal kepada kami dewan adat, mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan molo Sabuan ditunda, tetapi sampai pada hari pelaksanaan Molo Sabuan, Surat pernyataan Sikap belum ada ditangan kami Dewan Adat”. Jelas Galanggoga.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Tekan Aksi Kriminalitas Pelajar, Polres Kepulauan Aru Turunkan Tim Patroli Malam

Polres Kepulauan Aru menerjunkan tim patroli malam secara rutin guna menekan potensi aksi kriminalitas dan kenakalan yang melibatkan kalangan pelajar di wilayah hukum setempat.

Read more

Kasus Pelra Jerol, Publik Menanti Langkah Tegas Polres Kepulauan Aru Kejari Aru Mengaku Belum Ada Koordinasi

Publik Kepulauan Aru menyoroti lambannya penanganan kasus Pelra Jerol yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aru mengaku belum menerima koordinasi resmi dari Polres Aru, memunculkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum dan transparansi proses penyelidikan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

  • By Ms
  • September 14, 2026
  • 2 views
Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 68 views
Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 48 views
Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 30 views
Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 69 views
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

  • By Ms
  • September 10, 2026
  • 30 views
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana