Alasan Desa Dosinamalau Tidak Hadir Dalam Pelaksanaan Molo Sabuan Yang di Sepakati

Jar Garia, Mafiaterkini- Kesepakatan Molo Sabuan sebagai jalan Perdamaian atas sengketa wilayah laut antara desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru Maluku, ternyata dari Desa Dosinamalau tidak hadir dan dinilai melanggar kesepakatan. Alasan Desa Dosinamalau tidak hadir dalam acara adat Molo Sabuan, Ketua Dewan adat Kabupaten Kepulauan Aru, bapak Thonci Galanggoga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan Molo Sabuan, masyarakat dari Desa Dosinamalau atas nama Abdon Mangar dan Rabert Mangar menemui pihaknya selaku ketua Dewan Adat dan menyampaikan pernyataan sikap menolak dan tidak ikut dalam pelaksanaan Molo Sabuan dengan alasan wilayah yang disengketakan telah memiliki dokumen kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 dan Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Dikatakan, Sebelum pelaksanaan Molo Sabuan yang ditetapkan pada malam harinya, warga dari Namalau atas nama Bapak Abdon Mangar dan Robert Mangar membawa bukti Peta/ Dena dan Surat pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 yang menyebutkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah hak milik sah dari Mangar Namalau Wakubor dari Desa Dosinamalau.

Pertanyaannya kenapa dalam pertemuan kedua belah pihak, Bukti dokumen hak kepemilikan itu tidak disampaikan? Menurut Ketua Dewan adat bahwa karena dalam pertemuan masyarakat Dosi tidak melibatkan masyaraka Namalau dalam proses sidang adat antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Dokumen tersebut kemudian dibawah lagi kepada Bupati sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan Molo Sabuan ditunda, tetapi menurut Bupati bahwa karena sudah ada keputusan, maka Molo Sabuan tetap dilaksanakan.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Akhirnya Masyarakat dari Namalau menyampaikan pernyataan Sikap menolak acara Molo Sabuan melalui Surat kepada Dewan Adat, dengan alasan Keluarga Mangar Namalau Wakubor sudah memiliki Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah dan Laut tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 No:33/1973-Perdata yang dikeluarkan pada tanggal 14 mei 1973 oleh Panitra Pengadilan Negeri Tual Ub. Panitra pengganti atas nama : Tewa Madon. Menurut ketua Dewan Adat Tonci Galanggoga bahwa sampai pada waktunya pelaksanaan Molo sabuan, Surat Pernyataan Sikap tersebut belum sampai di tangan ketua Dewan adat sebagai bahan pertimbangan, apakah molo sabuan dilaksanakan atau ditunda. “Kalau surat pernyataan itu disampaikan lebih awal kepada kami dewan adat, mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan molo Sabuan ditunda, tetapi sampai pada hari pelaksanaan Molo Sabuan, Surat pernyataan Sikap belum ada ditangan kami Dewan Adat”. Jelas Galanggoga.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Polres Kepulauan Aru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kepolisian di mata publik.

Read more

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kepulauan Aru Gelar Safari Silaturahmi ke Kejaksaan dan Koramil Dobo

Kapolres Kepulauan Aru melakukan safari silaturahmi ke Kejaksaan Negeri dan Koramil Dobo untuk memperkuat sinergitas antarinstansi. Kunjungan ini menjadi momentum mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

  • By Ms
  • July 28, 2026
  • 11 views
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • By Ms
  • July 27, 2026
  • 106 views
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

  • By Ms
  • July 25, 2026
  • 53 views
Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 70 views
Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 21 views
Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas

  • By Ms
  • July 22, 2026
  • 23 views
Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas