Alasan Desa Dosinamalau Tidak Hadir Dalam Pelaksanaan Molo Sabuan Yang di Sepakati

Jar Garia, Mafiaterkini- Kesepakatan Molo Sabuan sebagai jalan Perdamaian atas sengketa wilayah laut antara desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru Maluku, ternyata dari Desa Dosinamalau tidak hadir dan dinilai melanggar kesepakatan. Alasan Desa Dosinamalau tidak hadir dalam acara adat Molo Sabuan, Ketua Dewan adat Kabupaten Kepulauan Aru, bapak Thonci Galanggoga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan Molo Sabuan, masyarakat dari Desa Dosinamalau atas nama Abdon Mangar dan Rabert Mangar menemui pihaknya selaku ketua Dewan Adat dan menyampaikan pernyataan sikap menolak dan tidak ikut dalam pelaksanaan Molo Sabuan dengan alasan wilayah yang disengketakan telah memiliki dokumen kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 dan Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Dikatakan, Sebelum pelaksanaan Molo Sabuan yang ditetapkan pada malam harinya, warga dari Namalau atas nama Bapak Abdon Mangar dan Robert Mangar membawa bukti Peta/ Dena dan Surat pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 yang menyebutkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah hak milik sah dari Mangar Namalau Wakubor dari Desa Dosinamalau.

Pertanyaannya kenapa dalam pertemuan kedua belah pihak, Bukti dokumen hak kepemilikan itu tidak disampaikan? Menurut Ketua Dewan adat bahwa karena dalam pertemuan masyarakat Dosi tidak melibatkan masyaraka Namalau dalam proses sidang adat antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Dokumen tersebut kemudian dibawah lagi kepada Bupati sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan Molo Sabuan ditunda, tetapi menurut Bupati bahwa karena sudah ada keputusan, maka Molo Sabuan tetap dilaksanakan.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Akhirnya Masyarakat dari Namalau menyampaikan pernyataan Sikap menolak acara Molo Sabuan melalui Surat kepada Dewan Adat, dengan alasan Keluarga Mangar Namalau Wakubor sudah memiliki Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah dan Laut tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 No:33/1973-Perdata yang dikeluarkan pada tanggal 14 mei 1973 oleh Panitra Pengadilan Negeri Tual Ub. Panitra pengganti atas nama : Tewa Madon. Menurut ketua Dewan Adat Tonci Galanggoga bahwa sampai pada waktunya pelaksanaan Molo sabuan, Surat Pernyataan Sikap tersebut belum sampai di tangan ketua Dewan adat sebagai bahan pertimbangan, apakah molo sabuan dilaksanakan atau ditunda. “Kalau surat pernyataan itu disampaikan lebih awal kepada kami dewan adat, mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan molo Sabuan ditunda, tetapi sampai pada hari pelaksanaan Molo Sabuan, Surat pernyataan Sikap belum ada ditangan kami Dewan Adat”. Jelas Galanggoga.

Desa Dosinamalau tidak hadir dalam pelaksanaan kesepakatan adat Molo Sabuang di Kepulauan Aru

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Kotoran Tai Sapi Lagi Marak Sebagai Obat Yang Memabukkan, Intelkam Polres Kepulauan Aru Dinilai Tak Jalan

Fenomena maraknya penggunaan kotoran sapi sebagai obat memabukkan di Kepulauan Aru menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari Intelkam Polres Aru, sehingga publik menilai fungsi intelijen kepolisian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan warga.

Read more

Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis, Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat

Program pembinaan Kamtibmas yang dilakukan Polres Kepulauan Aru kepada warga Kampis menuai kritik. Masyarakat menilai kegiatan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap keamanan dan ketertiban. Kekecewaan rakyat mencerminkan perlunya evaluasi dan perbaikan agar pembinaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Haurisa Berjanji Akan Meningkatkan Pelayanan RSUD Dobo Dengan Komunikasi Medis Yang Santun dan Beretika

  • By Ms
  • April 15, 2026
  • 16 views
Haurisa Berjanji Akan Meningkatkan Pelayanan RSUD Dobo Dengan Komunikasi Medis Yang Santun dan Beretika

Gedung Belajar SD Inpres Kolaha dan SMP N Kolaha Kecamatan Aru Utara Rusak Parah Sejak 2020

  • By Ms
  • April 4, 2026
  • 40 views
Gedung Belajar SD Inpres Kolaha dan SMP N Kolaha Kecamatan Aru Utara Rusak Parah Sejak 2020

Moh. Djumpa, Buka Musda ke- II BKPRMI Kabupaten Kepulauan Aru

  • By Ms
  • April 3, 2026
  • 39 views
Moh. Djumpa, Buka Musda ke- II BKPRMI Kabupaten Kepulauan Aru

Berita Dugaan Pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Dinilai Tidak Benar dan Menyesatkan

  • By Ms
  • March 26, 2026
  • 61 views
Berita Dugaan Pungli di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Dinilai Tidak Benar dan Menyesatkan

Kotoran Tai Sapi Lagi Marak Sebagai Obat Yang Memabukkan, Intelkam Polres Kepulauan Aru Dinilai Tak Jalan

  • By Ms
  • March 20, 2026
  • 68 views
Kotoran Tai Sapi Lagi Marak Sebagai Obat Yang Memabukkan, Intelkam Polres Kepulauan Aru Dinilai Tak Jalan

Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis, Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat

  • By Ms
  • March 20, 2026
  • 65 views
Pembinaan Kamtibmas Kepada Warga Kampis, Polres Kepulauan Aru di Nilai Mengecewakan Rakyat