Poster Iklan

Desa Dosinamalau di Nilai Melanggar Kesepakatan Adat Molo Sabuang Sebagai Penyelesaian Sengketa

Jar Garia, Mafiaterkini- Terjadi konflik sengketa wilayah Laut untuk dua Desa di Aru, yaitu Desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru tengah timur Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Untuk menemukan jalan damai penyelesaian sengketa ke dua Desa tersebut, Polres Kepulauan Aru, yang dikepalai oleh AKBP Albert Perwira Sihite, SH memfasilitasi pertemuan yang bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, senin 12 Januari 2026. Dalam pertemuan, ke-dua Desa membuat kesepakatan bersama, untuk dilakukan adat Molo Sabuang sebagai jalan damai penyelesaian sengketa, dengan waktu yang ditentukan pada hari rabu 14 januari 2026, bertempat di Pelabuhan Rakyat Dobo. Kesepakatan disaksikan oleh Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, Dewan Adat Aru serta masyarakat dari ke-dua Desa yang hadir.

Kesepakatan adat Molo Sabuang akhirnya dilaksanakan tepat dengan waktu yang ditentukan, tetapi sangat disayangkan, Desa Dosinamalau dinilai melanggar kesepaktan karena tidak hadir dan yang hadir hanya masyarakat dari Desa Karawai. Untuk pelaksanaan adat Molo Sabuang, ketua Dewan Adat Aru, bapak Thoncy Galanggoga menjelaskan bahwa Molo Sabuang dari dua Desa yaitu Desa Karawai dan Desa Dosinamalau, ketentuannya apabila dua peserta hadir maka atas dasar komando, ke-dua peserta langsung Molo kedalam dasar laut, dengan ketentuan, bagi yang timbul duluan dinyatakan kalah dan yang timbul terakhir dinyatakan menang atas perkara yang disengketakan. Oleh karena satu peserta tidak hadir yaitu peserta dari Desa Dosinamalau maka peserta Molo Sabuang dilakukan hanya oleh Desa Karawai dengan ketentuan peserta tidak lagi menyelam didasar laut, tetapi hanya sebatas diatas air laut sambil memegang tiang kayu yang dipancang, sebagai bukti keputusan dan kesepakatan dalam Pertemuan di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru untuk Molo Sabuang telah dilaksanakan.

Bupati Aru, Timotius Kaidel yang hadir dalam acara adat Molo sambuang, berkesempatan memberikan arahan dan dalam arahannya Kaidel menjelaskan bahwa masalah perselisihan wilayah laut antara Desa Karawai dan Desa Dosinamalau telah disepakati untuk penyelesaiannya dilakukan dengan adat Molo Sabuang, tetapi kesepakatan untuk Molo Sabuang, dilanggar oleh Desa Dosinamalau.

Kesepakatan adat Molo Sabuang sebagai jalan damai penyelesaian sengketa hak ulayat di Aru

Siapkah yang melanggar kesepakatan Molo Sabuang, Bupati Kaidel kembalikan keputusannya kepada Dewan Adat Aru untuk memutuskan. “Kita kembalikan kepada Dewan Adat Aru untuk memutuskan dan seluruh masyarakat adat orang Aru telah menyaksikan peristiwa Molo Sabuang hari ini, bahwa siapakah yang melanggar keputusan adat bersama. Semoga ini merupakan keputusan bersama dan disaksikan oleh seluruh masyarakat sebagai saksi Kejadian hari ini”. Ucapnya.

Keputusan Molo Sabuang akibat adanya pelanggaran dari Desa Dosinamalau Bupati Aru kembalikan kepada Dewan Adat Aru untuk memutuskan. Tetapi Dewan Adat Aru pun tidak berani mengambil keputusan atas pelanggaran kesepakatan Molo Sabuang dari Desa Dosinamalau. “Dewan adat tidak akan mengambil keputusan bahwa siapakah yang menang, tetapi kita semua akan serahkan kepada Jir-jir duai dan leluhur yang tinggalkan amanah nilai-nilai adat ini bagi kita. Itulah yang perlu kita sampaikan dan yang penting bahwa kita semua sudah lihat dan Dewan adat tidak bisa mengambil Keputusan, tetapi kita kembalikan kepada yang wariskan adat istiadat dan hukum adat bagi masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Aru”. Ucap Ketua Dewan Adat Aru, bapak Thonchy Galanggoga.

Dikatakan, warisan adat istiadat dan hukum adat dari leluhur kepada masyarakat adat Kepulauan Aru akan dilaksanakan oleh generasi Aru yang merupakan nilai ikatan kehidupan kita orang Aru, biar pun kita dari selatan, dan saudara-saudara kita dari Tengah dan Utara, tetapi kita adalah satu dan tidak bisa ada orang yang pisahkan. “Tetapi, siapa yang tidak menghargai hukum adat dan Nilai-nilai yang ditinggalkan para Leluhur, itulah kita kembalikan kepada Tuhan dan para Leluhur kita”. Tegasnya

Untuk memutuskan kesepakatan Molo Sabuang akibat pihak dari Desa Dosinamalau tidak hadir, ketua Dewan Adat Aru, Thoncy Galanggoga meminta petunjuk dari Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab adat Kabupaten Kepulauan Aru. “Yang terakhir, kalau dari pihak yang tidak datang, kami meminta petunjuk dari Pemerintah Daerah sebagai penaggungjawab Adat Kabupaten Kepulauan Aru. Kami Dewan Adat memberikan kesempatan dan waktu kepada pa Bupati dan Forkopimda untuk hal ini, karena kita harus pegang teguh nilai-nilai adat istiadat yang diakui oleh Negara diseluruh tanah air Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru”. Pintanya.

Galanggoga menambahkan, bahwa Dewan adat Melalui seminar adat 2006 dari pusat sampai ke Provinsi telah menetapkan Sir merupakan sasi adat untuk melerai konflik menuju kepada Perdamaian, dan tidak menyusahkan siapa-siapa. Dikatakan, kalau adat colo tangan di air panas tidak diputuskan dalam seminar adat tahun 2006, tetapi kalau untuk Molo Sabuang, itu diputuskan dalam seminar adat 2006, karena tidak merugikan siapa-siapa. “Kalau adat colo tangan di air panas tidak diputuskan dalam Seminar adat tahun 2006 karena kita sudah pikirkan untung dan ruginya, tetapi untuk Molo Sabuang itu diputuskan dalam seminar adat 2006, karena tidak merugikan siapa-siapa, dan ini merujuk kepada perdamaian Sita ekatu Sitakakwalike, kita adalah satu ikatan persaudaraan yang harus hidup Rukun dan Damai”. Ucap Thoncy. (Maf-MS)

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Hakim Pengadilan Negeri Dobo menilai pengamanan KM Mina Maritim 153 selama 21 hari tanpa kejelasan status hukum masih sesuai SOP. Putusan tersebut memicu sorotan terkait kepastian hukum dan prosedur penyitaan barang dalam proses penegakan hukum

Read more

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Edy Renyaan mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara KM Mina Maritim 153. Ia menilai putusan hakim tidak didasarkan pada fakta persidangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP serta rasa keadilan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

  • By Ms
  • May 29, 2026
  • 10 views
Polres Aru Perketat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dobo

KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 76 views
KONFLIK HANYA BIKIN KATONG JALAN DITEMPAT

Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

  • By Ms
  • May 26, 2026
  • 17 views
Serahkan 6 EKor Hewan Qurban Moh. Djumpa Sebut Ibadah Qurban Memiliki Dua Dimensi Utama

Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

  • By Ms
  • May 23, 2026
  • 330 views
Pengamanan Barang Sitaan Selama 21 hari Tanpa Kejelasan Hakim Berpendapat Sudah Sesuai SOP

Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 177 views
Edy Renyaan: Robek KUHAP di Muka Hakim Saja, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dobo Tidak Berdasar Pada Fakta Persidangan

Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

  • By Ms
  • May 22, 2026
  • 24 views
Polres Kepulauan Aru Gelar Pembukaan Challenge Turun Berat Badan Sambut HUT Bhayangkara ke-80