Jar Garia, Mafiaterkini- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menggelar pertemuan penting terkait pendampingan hukum proyek strategis daerah. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 28/07/26 di Aula / Ruang Rapat Gospel Cafe sebagai wujud sinergi dan langkah preventif memastikan seluruh paket pekerjaan fisik bidang pendidikan berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah strategis ini merupakan implementasi perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pertemuan formal tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris F.I. Gainau, SKM., MPH.
Turut hadir dalam kesempatan itu perwakilan Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP, Analis Perencana, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, jajaran Kepala Satuan Pendidikan, serta staf Disdikbud setempat.
Dalam sambutannya, Kadisdikbud Aris F.I. Gainau memaparkan urgensi permohonan pendampingan hukum untuk proyek fisik yang sedang berjalan. Menanggapi hal tersebut, Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda memberikan arahan mengenai peran penting Korps Adhyaksa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mengawal proyek strategis guna mencegah risiko hukum.
Kajari memberikan atensi khusus terhadap potensi keterlambatan proyek akibat waktu pelaksanaan yang sangat mepet. Kontrak diperkirakan baru dimulai pada akhir Agustus atau awal September, menyisakan waktu efektif kurang lebih empat bulan hingga akhir Desember.
Kajari mengingatkan tingginya tantangan geografis dan logistik di Kepulauan Aru. Ketergantungan material dari luar daerah seperti krisis pasokan pasir dan semen serta faktor cuaca ekstrem angin barat menjelang akhir tahun, menjadi variabel krusial yang wajib diantisipasi. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, mitigasi risiko yang kurang matang kerap memicu penundaan proyek hingga menyeberang tahun anggaran. Oleh karena itu, Disdikbud didesak segera menyusun rencana kerja matang, termasuk lini masa pemesanan material dan pengelolaan tenaga kerja secara efektif.

Ekspose Tiga Paket Proyek Fisik Strategis
Memasuki agenda inti, Tim Perencana memaparkan Ekspose Paket Pekerjaan Fisik Tahun 2026. Sesi ini dipandu langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kepulauan Aru, Ibu Mey Salay, S.H., M.H.
Tiga paket proyek fisik strategis di empat satuan pendidikan yang menjadi fokus pendampingan meliputi:
Terdapat tiga paket proyek fisik strategis di empat satuan pendidikan yang menjadi fokus pendampingan hukum kali ini, yaitu:
-Belanja Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya untuk SD Negeri 9.
-Belanja Unit Sekolah Baru (USB) beserta perabotnya untuk SD Negeri 1 Dobo dan SD Negeri 2 Dobo.
-Belanja Pembangunan Ruang Kelas Baru beserta perabotnya untuk SMP Negeri Kumul.
Melalui forum diskusi, tanya jawab, dan telaah hukum ini, seluruh detail proyek dibahas secara transparan guna memitigasi risiko hukum serta mengonsultasikan administrasi kontrak, pengadaan, dan teknis lapangan.
Pihak Disdikbud menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini merupakan investasi terbesar bagi masa depan daerah sekaligus ikhtiar menghadirkan lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas sesuai amanat UUD 1945. Setiap rupiah anggaran wajib dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyimpangan, serta membantu penyelesaian persoalan administrasi dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan (provisional hand over). Kepala Dinas juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga kepala sekolah untuk saling mengingatkan dan tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan.
Meskipun kantor Kejari Kepulauan Aru sedang dalam proses renovasi fisik, pihak kejaksaan memastikan bahwa ruang koordinasi melalui Bidang Datun tetap terbuka demi kelancaran pembangunan fasilitas pendidikan. Disdikbud optimis pembangunan keempat sekolah ini dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, serta bebas dari permasalahan hukum. (Maf-BT)





