Oleh : Adolop Larwaku
Hari ini kita tidak sedang membahas sebuah isu biasa ini isu lingkungan yang selalu jadi tema paling seksi di Kota Dobo baik, selalu jadi pembahsan paling menarik di Rumah-Rumah Kopi, Bakan sampai di Sosial Media, bakan jadi tema paling sering di cakapkan oleh aktivis Kampus. Boleh jujur bahwa Kita hari ini sedang membahas masalah nyata yang sudah terjadi di depan mata kita, yaitu penambangan galian C yang berdampak langsung pada abrasi pantai di Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya di Kota Dobo, Pulau Wamar.
Kita semua memahami bahwa persoalan ini bukan sekadar teori yang dibahas di ruang kelas atau dibaca dalam buku. Ini adalah kenyataan di lapangan. Fakta menunjukkan bahwa di beberapa lokasi di Pulau Wamar telah mengalami dampak abrasi yang nyata.
Hal ini menegaskan bahwa abrasi bukan lagi sekadar ancaman jangka panjang, melainkan sudah terjadi dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dengan tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang cukup tinggi. Artinya, masyarakat kita tidak hanya menghadapi risiko lingkungan, tetapi juga risiko ekonomi jika tidak ada penanganan yang tepat.
Kita perlu mengambil jalan tengah yang bijak yang mementingkan kepentingan bersama.
Di satu sisi, kita harus jujur bahwa penambangan galian C menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat kecil di pulau wamar. Ini adalah realita di lapangan. Jika dihentikan secara total tanpa solusi, maka kita berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti pengangguran dan tekanan ekonomi.
Namun di sisi lain, jika dibiarkan tanpa pengaturan, maka risiko abrasi akan semakin besar dan dampaknya bisa jauh lebih parah dari kondisi saat ini.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan yang ekstrem. Pemerintah perlu mengambil langkah yang bijak, terukur, dan berimbang untuk kepentingan bersama.
Ada beberapa langkah konkret atau catatan yang bisa di jadi pertimbangan untuk pemerintah daerah untuk di dorong bersama.
Pertama penambangan pasir tetap bisa dilakukan, tetapi harus dibatasi dan diatur dengan jelas. Kita tentukan zona aman dan zona yang harus dilindungi, terutama wilayah yang sudah terbukti rawan abrasi.
Kedua, pengawasan harus diperkuat secara serius. Penambangan tanpa izin tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah harus hadir, tidak hanya untuk melakukan penertiban, tetapi juga memfasilitasi masyarakat dalam proses pengurusan IUP, agar seluruh aktivitas penambangan berjalan secara legal dan terkontrol. Mengapa IUP penting? Karena dengan adanya IUP, pemerintah memiliki kendali yang jelas. Izin dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui IUP, pemerintah juga memiliki dasar untuk menarik retribusi dari galian C sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Namun demikian, penertiban saja tidak cukup.
Ketiga, kita harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat. Kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberikan alternatif yang nyata. Jika penambangan dihentikan tanpa solusi, maka masyarakat akan kehilangan sumber penghasilan. Pemerintah perlu mendorong program-program konkret seperti budidaya ikan, pengembangan usaha kecil, petani hidroponik, wisata pesisir, serta penanaman mangrove sebagai sumber ekonomi baru. Memang, ini merupakan solusi jangka panjang. Karena itu, perlu perencanaan yang terukur. Masyarakat perlu dibentuk dalam kelompok usaha dan diberikan pendampingan secara berkelanjutan agar program ini benar-benar berjalan dan memberikan hasil yang nyata.
Keempat, kita perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap pasir pantai dengan mendorong penggunaan material alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ke lima, rehabilitasi lingkungan harus menjadi prioritas. Upaya ini dapat dilakukan melalui penanaman mangrove serta pembangunan pelindung pantai di titik-titik yang rawan abrasi.
Intinya, kita tidak sedang dihadapkan pada pilihan antara ekonomi atau lingkungan, melainkan bagaimana menjaga keduanya secara seimbang.
Dengan kebijakan yang tepat, kita dapat melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus tetap mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Inilah pendekatan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, bijak, dan berkelanjutan.





