Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Penahanan KM Mina Maritim 153 Dinilai Tak Prosedural Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Batalkan Status Penyitaan

JarGaria, Mafiaterkini- Tindakan penyitaan barang bukti Kapal Mina Maritim 153 oleh aparat penegak hukum Polres Kepulauan, dinilai tidak tunduk pada asas legalitas dan prosedur yang diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyitaan non-prosedural atau tidak sah. Oleh karena tindakan penyitaan Kapal Mina Maritim 153 dinilai tidak sah, Pemilik Wiky Teni melalui kuasa hukum ajukan praperadilan untuk membatalkan status penyitaan dan meminta agar kapal dikembalikan dengan utuh.

Sidang praperadilan sudah berlangsung dua hari mulai dari tanggal 11 mei sampai 12 mei 2026. Sidang pada hari ke-dua dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan replik Pemohon. Setelah selesai Sidang pada hari selasa 12/05/26, pemohon melalui kuasa hukumnya Wilson Renyaan, SH dalam keterangan pers-nya menyampaikan kronologis masalah bahwa semula KM Mina Maritim 153 mengalami kerusakan mesin di tengah laut tepatnya di muara sungai manumbai kepulauan Aru, dan dibantu oleh salah satu kapal untuk tond dan tarik kapal antar ke Dobo.

Sementara Proses penarikan kapal, dalam waktu kurang lebih setengah jam, sebuah Speed dengan 5 anggota polisi berpakaian preman dilengkapi dengan satu senjata laras panjang langsung naik ke kapal dan menginterogasi Anak Buah Kapal (ABK) dengan tuduhan adanya dugaan transaksi penjualan minyak. Atas dugaan tersebut pihak polisi kemudian mengarahkan Kapal menuju Kecamtan Aru Tengah Benjina dan berlabuh disana, tepatnya tanggal 19 maret 2026.

Menurut Kuasa Hukum Wilson Renyaan bahwa Saat terjadi Penahanan dan penyitaan kapal Mina Maritim 153, pemilik kapal, Wiky Teni sedang berada di Timika Papua. Selain itu saat mereka (polisi) menyergap ke Kapal Mina Maritim dan menahan kapal, tidak ada satu surat pun yang diperlihatkan, termasuk identitas dan surat Perintah Tugas.

“Tidak ditunjukkan satu surat pun kepada ABK-ABK ini, maka yang menjadi pertanyaan saya adalah siapakah sebagai pelapor? Kemudian Kalau bicara lautan, kita semua tahu bahwa yang punya fungsi kewenangan dengan tugas mereka adalah PolAir. Kalau memang ada sesuatu yang terjadi di sana dengan tindak pidana yang diduga, itu fungsinya adalah PolAir untuk bisa menangkap dan hantarkan mereka kepada polisi di Dobo. Jadi saya tegaskan, bahwa tidak ada surat sepenggalpun yang ditunjukkan saat polisi menyergap dan menahan KM Mina Maritim. Dengan demikian penahanan kapal yang dilakukan oleh Polres Aru itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, sidang praperadilan ini dilakukan untuk membatalkan perkara tersebut karena dinilai cacat hukum”. Tegasnya.

Selain Wilson, kuasa hukum pemohon Frederikus Renyaan menambahkan bahwa sesuai pengetahuannya, penyitaan sesuatu barang atau menangkap seseorang setidaknya lebih awal memperlihatkan identitias sebagai anggota kepolisian. Tetapi, saat penahanan dan penyitaan Kapal selain tidak menunjukkan identitas dan berpakaian preman, tetapi juga tidak ada surat perintah Tugas dan Surat izin penyitaan dari pengadilan setempat. Bahkan Menurutnya penahanan dan penyitaan kapal Mina Maritim adalah akibat adanya dugaan transaksi penjualan BBM secara illegal di desa sekitar sungai Manumbai, dan ini menurut vrersi polisi. 

Atas dugaan tersebut perlu dipertanyakan siapakah yang melakukan transaksi itu, sementara Wiky Teni sebagai pemilik kapal berada di Timika Papua dan tidak ada di tempat Kejadian Perkara. Kemudian parahnya lagi bahwa bos Wiki Teny berada di Papua tetapi statusnya sebagai Terlapor. “Pihak kepolisian memberikan surat tembusan kepada kejaksaan, dan tembusan juga kepada dia (Wiky Teny) sebagai terlapor, tetapi nyatanya dia (Wiki Teny) mendapat panggilan pada tanggal 02 maret sebagai saksi”. Ucapnya.

Fredrik, menegaskan bahwa pemilik kapal wajib mendapat penyampaian permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan dan ketika permohonan izin penyitaan itu keluar, wajib salinannya di berikan kepada pemilik kapal, supaya legal standingnya jelas, bahwa apa saja yang masuk dalam permohonan izin penyitaan, karena yang jadi masalah adalah minyak bukan kapal.

Menurutnya, , secara resmi pihaknya sebagai kuasa hukum telah melaporkan perbuatan penyalahgunaan wewenang kepada PROPAM Polda Maluku, serta juga PROPAM Polres Kepulauan Aru. Setelah itu akan melayangkan surat itu kepada pihak-pihak terkait seperti Ombusmen dan Komnas Ham. “Tadi kita juga sudah kirim laporan ke Ombusman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Kapolri terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Komnas HAM juga kami sudah surati semua, sehingga besok dalam pembuktian kami jadikan surat itu sebagai bukti surat tambahan terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait manajemen penyidikan, saat melakukan upaya paksa (geledah/sita), petugas wajib menunjukkan Tanda Anggota/Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian yang sah, dan menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprin Gas) yang mencantumkan nama petugas yang bersangkutan. Tindakan oknum petugas yang melakukan upaya paksa tanpa surat perintah dan administrasi penyidikan yang sah dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Antisipasi Miras dan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Sweeping Penumpang Kapal di Pelabuhan Dobo

Aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait menggelar operasi sweeping penumpang kapal di Pelabuhan Dobo. Langkah ketat ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kepulauan Aru.

Read more

Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan 4 Kasus Korupsi Tuntas Tahun Depan

Satreskrim Polres Kepulauan Aru menargetkan penyelesaian penanganan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun depan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 10 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 7 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 9 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 58 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 11 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 14 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang