Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Bupati Kaidel: Jika Benar Perusahaan Benjina Adalah Petuanan Adat, Harus di Gugat Secara Perdata

Jar Garia, Mafiaterkini- Fanly Nada SH, sebagai Tokoh Pemuda desa Gardakau Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, mengaku dirinya sebagai pemegang hak Ulayat tanah/ tanjung Urangur Juring yang ditempati Perusahaan Benjina adalah tanah hak adat dari masyarakat Desa Gardakau marga Nada Hutan Datuk Nangan Suri Nada hutan.

Menurut Fanly, Lokasi yang dikuasai Perusahaan Benjina mulai dari jaman PT Daya guna Samudra (DGS) sampai PT Pusaka Benjina Resources (PBR) bahkan sampai perusahaan jatuh pailit, belum pernah ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat tunggal keturunan dari Datuk Nangan Suri Nada Hutan.

Fanly menilai, tindakan perusahaan dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak ulayat atas tanah lokasi pembangunan infrakstruktur perusahaan yang belum ada penyelesaian sampai sekarang.

“Tindakan perusahaan ini bisa kita kategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak atas tanah yang dikuasai perusahaan, karena sampai sekarang belum ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat masyarakat Desa Gardakau keturunan Datuk Nangan suri Nada Hutan. Pemegang Hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi”. Sebutnya.

Sebagai pemegang hak Ulayat dari keturunan Datuk Nangan Suri Nada hutan, Fanly Nada mengingatkan agar Perusahaan yang ingin menggunakana lokasi Perusahann Benjina untuk beroperasi harus lebih dulu ada kesepakatan penyelesaian dengan pemegang hak ulayat, tetapi apabila tidak, dia (Fanly Nada) berjanji akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mempertahankan haknya.

Perusahaan Benjina siap beroperasi, pemegang hak ulayat menolak dan ancam menggugat di Kepulauan Aru

“Sebagai ahli waris dari Datuk Nangansuri Nada Hutan saya tegaskan, siapa saja yang mau membuka perusahan dan beroperasi di perusahaan Benjina lokasi hak ulayat kami, harus lebih dulu ada penyelesaian dengan kami. Tetapi apabila tidak, maka kami akan bertindak keras membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji, pasti kami melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan terhadap hak Ulayat kami”. Tegasnya.

Menanggapi pernyataan Fanly Nada yang menyebut dirinya sebagai pemegang hak ulayat lokasi perusahaan Benjina, Bupati Aru, Timotius Kaidel yang ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, jika benar lokasi Perusahaan Benjina adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, harus di gugat secara perdata.

Sebagai pemerintah Daerah, kata Kaidel, pihaknya tetap memfasilitasi penyelesaian jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat, tetapi jangan sampai setiap ada Investasi ada pemain yang mencoba untuk menghalangi, karena menurutnya perusahaan kalau sampai sudah berinvenstasi seperti DGS dan PBR sejak tahun 1979 sampai 2026, tidak mungkin tidak memiliki hak milik.

“Kita pemerintah daerah tetap bagaimana memfasilitasi itu, jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, tetapi jangan sampai setiap ada investasi ada pemain yang mencoba menghalangi. Jadi kalau benar itu merupakan milik atau hak pertuanan adat, ya digugat secara perdata. Karena setahu kita, perusahaan sampai sudah berinvestasi seperti begitu, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. Nah ini yang harus disikapi dengan bijak, jangan sampai gara-gara hal sepele mengakibatkan investasi besar ini menjadi terhambat dan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas”. Ujarnya.

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Tekan Aksi Kriminalitas Pelajar, Polres Kepulauan Aru Turunkan Tim Patroli Malam

Polres Kepulauan Aru menerjunkan tim patroli malam secara rutin guna menekan potensi aksi kriminalitas dan kenakalan yang melibatkan kalangan pelajar di wilayah hukum setempat.

Read more

Kasus Pelra Jerol, Publik Menanti Langkah Tegas Polres Kepulauan Aru Kejari Aru Mengaku Belum Ada Koordinasi

Publik Kepulauan Aru menyoroti lambannya penanganan kasus Pelra Jerol yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aru mengaku belum menerima koordinasi resmi dari Polres Aru, memunculkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum dan transparansi proses penyelidikan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

  • By Ms
  • September 14, 2026
  • 4 views
Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 70 views
Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 50 views
Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 32 views
Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 71 views
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

  • By Ms
  • September 10, 2026
  • 31 views
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana