Bupati Kaidel: Jika Benar Perusahaan Benjina Adalah Petuanan Adat, Harus di Gugat Secara Perdata

Jar Garia, Mafiaterkini- Fanly Nada SH, sebagai Tokoh Pemuda desa Gardakau Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, mengaku dirinya sebagai pemegang hak Ulayat tanah/ tanjung Urangur Juring yang ditempati Perusahaan Benjina adalah tanah hak adat dari masyarakat Desa Gardakau marga Nada Hutan Datuk Nangan Suri Nada hutan.

Menurut Fanly, Lokasi yang dikuasai Perusahaan Benjina mulai dari jaman PT Daya guna Samudra (DGS) sampai PT Pusaka Benjina Resources (PBR) bahkan sampai perusahaan jatuh pailit, belum pernah ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat tunggal keturunan dari Datuk Nangan Suri Nada Hutan.

Fanly menilai, tindakan perusahaan dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak ulayat atas tanah lokasi pembangunan infrakstruktur perusahaan yang belum ada penyelesaian sampai sekarang. “Tindakan perusahaan ini bisa kita kategorikan sebagai tindakan penyerobotan hak atas tanah yang dikuasai perusahaan, karena sampai sekarang belum ada penyelesaian dengan pemegang hak ulayat masyarakat Desa Gardakau keturunan Datuk Nangan suri Nada Hutan. Pemegang Hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi”. Sebutnya.

Sebagai pemegang hak Ulayat dari keturunan Datuk Nangan Suri Nada hutan, Fanly Nada mengingatkan agar Perusahaan yang ingin menggunakana lokasi Perusahann Benjina untuk beroperasi harus lebih dulu ada kesepakatan penyelesaian dengan pemegang hak ulayat, tetapi apabila tidak, dia (Fanly Nada) berjanji akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mempertahankan haknya. “Sebagai ahli waris dari Datuk Nangansuri Nada Hutan saya tegaskan, siapa saja yang mau membuka perusahan dan beroperasi di perusahaan Benjina lokasi hak ulayat kami, harus lebih dulu ada penyelesaian dengan kami. Tetapi apabila tidak, maka kami akan bertindak keras membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji, pasti kami melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan terhadap hak Ulayat kami”. Tegasnya.

Perusahaan Benjina siap beroperasi, pemegang hak ulayat menolak dan ancam menggugat di Kepulauan Aru
Rencana beroperasinya Perusahaan Benjina menuai penolakan dari pemegang hak ulayat di Kepulauan Aru yang siap menempuh jalur hukum.

Menanggapi pernyataan Fanly Nada yang menyebut dirinya sebagai pemegang hak ulayat lokasi perusahaan Benjina, Bupati Aru, Timotius Kaidel yang ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, jika benar lokasi Perusahaan Benjina adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, harus di gugat secara perdata. Sebagai pemerintah Daerah, kata Kaidel, pihaknya tetap memfasilitasi penyelesaian jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat, tetapi jangan sampai setiap ada Investasi ada pemain yang mencoba untuk menghalangi, karena menurutnya perusahaan kalau sampai sudah berinvenstasi seperti DGS dan PBR sejak tahun 1979 sampai 2026, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. “Kita pemerintah daerah tetap bagaimana memfasilitasi itu, jika benar itu adalah petuanan adat masyarakat Desa Gardakau, tetapi jangan sampai setiap ada investasi ada pemain yang mencoba menghalangi. Jadi kalau benar itu merupakan milik atau hak pertuanan adat, ya digugat secara perdata. Karena setahu kita, perusahaan sampai sudah berinvestasi seperti begitu, tidak mungkin tidak memiliki hak milik. Nah ini yang harus disikapi dengan bijak, jangan sampai gara-gara hal sepele mengakibatkan investasi besar ini menjadi terhambat dan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas”. Ujarnya.

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Polres Kepulauan Aru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kepolisian di mata publik.

Read more

Perkuat Sinergitas, Kapolres Kepulauan Aru Gelar Safari Silaturahmi ke Kejaksaan dan Koramil Dobo

Kapolres Kepulauan Aru melakukan safari silaturahmi ke Kejaksaan Negeri dan Koramil Dobo untuk memperkuat sinergitas antarinstansi. Kunjungan ini menjadi momentum mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

  • By Ms
  • July 28, 2026
  • 11 views
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejari Kepulauan Aru Dampingi Proyek Strategis Disdikbud

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • By Ms
  • July 27, 2026
  • 107 views
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

  • By Ms
  • July 25, 2026
  • 54 views
Memori Leluhur yang Masih Hidup Mengurai Sejarah Kekerabatan Luang dan Ujir, lewat Kisah Patah Kemudi hingga ‘Luang Bawa Besi’

Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 71 views
Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Bupati Kaidel Dorong Penetapan Batas Hak Ulayat

Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

  • By Ms
  • July 23, 2026
  • 22 views
Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Aru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMKN 1

Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas

  • By Ms
  • July 22, 2026
  • 25 views
Gelar Sosialisasi Bersama Sopir Angkot di Dobo, Satlantas Polres Aru dan Jasa Raharja Tekankan Tertib Lalu Lintas