Jar Garia, Mafiaterkini- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Thomas Anmama, meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum serta cakupan wilayah Surat Edaran Bupati tentang penertiban aktivitas pertambangan galian C.
Kebijakan ini khususnya menyoroti pengambilan batu dan pasir di Pulau Wamar dan sekitarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Thomas Anmama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Sitakena, Dobo, pada Selasa (13/10/2026).
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA), serta perwakilan masyarakat penambang batu dan pasir.
RDP digelar untuk membahas dampak kebijakan pelarangan dan penertiban aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya, yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat pencari nafkah di sektor tersebut.
Dalam forum tersebut, Anmama mengapresiasi langkah masyarakat dan SAPA yang aktif menyuarakan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan pemerintah wajib berjalan seimbang dengan prinsip keadilan sosial serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat terdampak.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata, melainkan harus dibarengi dengan langkah konkret untuk membantu warga yang kehilangan mata pencaharian.
“Kalau memang penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan, kita harus menghormatinya. Namun, asas keadilan juga harus terlihat. Pemerintah perlu memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengambilan batu dan pasir,” Tegas Anmama.
Ia juga mendesak DLH agar transparan mengenai realisasi rencana alternatif pekerjaan bagi para penambang terdampak, guna mencegah timbulnya persoalan sosial dan ekonomi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain persoalan nasib penambang, Anmama menyoroti perlunya perincian batas wilayah pemberlakuan Surat Edaran Bupati, khususnya di Pulau Wamar dan daerah sekitarnya. Ia menilai ketidakjelasan batas wilayah dapat memicu penafsiran yang keliru di masyarakat.
“Yang perlu dijelaskan, Pulau Wamar dan sekitarnya itu sampai di mana saja? Apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah yang dimaksud, termasuk masyarakat yang selama ini mengambil batu dan pasir di sana?” Tanyanya.
Tak hanya itu, Anmama turut mengingatkan pentingnya ketersediaan material batu dan pasir untuk menunjang berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek-proyek pemerintah yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mekanisme agar kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi tanpa merugikan para pekerja tambang lokal.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, menjelaskan bahwa langkah penertiban aktivitas galian C yang dijalankan selama ini berpedoman langsung pada Surat Edaran Bupati.
Penjelasan ini mencakup sinkronisasi antara regulasi yang berlaku dengan batasan wilayah penertiban.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru berharap Pemda dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil, keberlanjutan mata pencaharian, serta kelancaran pembangunan daerah secara proporsional. (Mafiaterkini-BT)










