Jar Garia, Mafiaterkini- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di SD Kristen Lau-lau, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, diduga kuat menabrak aturan. Praktik pengelolaan dana pendidikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Salah satu sumber internal di SD Kristen Lau-lau mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah mengelola Dana BOS secara sepihak dan sangat tertutup. Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak pernah dibahas melalui rapat resmi yang melibatkan warga satuan pendidikan maupun Komite Sekolah, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi menteri.
“Penyusunan dokumen RKAS tidak pernah dilakukan dalam rapat bersama warga sekolah dan komite. Pengelolaan anggaran sangat tertutup dan ada indikasi kuat terjadi penyalahgunaan,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya soal transparansi anggaran, penunjukan pengelola keuangan di sekolah tersebut juga menuai tanda tanya besar. Hingga saat ini, para guru tidak mengetahui sosok yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS, karena tidak ada satu pun guru di sekolah tersebut yang diangkat atau ditunjuk secara resmi untuk mengemban jabatan sebagai Bendahara Dana Bos.
Indikasi pelanggaran ini sebenarnya telah dilaporkan oleh pihak internal sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan serius. Pihak dinas bahkan dinilai sengaja membiarkan dan menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Kristen Lau-lau maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran juknis dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut. (Maf-MS)












