Jar Garia, Mafiaterkini- Menyikapi penurunan kualitas udara dan meningkatnya kasus gangguan pernapasan akibat kabut asap, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7/175 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Dalam edaran yang diterima media pada Jumat (16/10/2026) tersebut, Bupati menegaskan larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menyiapkan sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar.
Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026. Hal ini dilatarbelakangi oleh peningkatkan ketebalan kabut asap yang telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya di wilayah Kepulauan Aru.
Bupati Timotius Kaidel melarang keras segala bentuk pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk alasan atau tujuan apa pun.
Sebagai upaya pencegahan dini, pihaknya memerintahkan seluruh Camat dan Kepala Desa untuk segera mengaktifkan Satgas Karhutla di wilayah masing-masing.
“Camat dan Kepala Desa diminta melakukan patroli terpadu serta gencar memberikan sosialisasi kepada para petani dan peladang. Setiap penemuan titik api (hotspot) harus segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, maupun Koramil terdekat,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Untuk menangani dampak kesehatan warga, Dinas Kesehatan, RSUD Cendrawasih, dan seluruh Puskesmas di Kepulauan Aru diinstruksikan untuk menyiagakan layanan kesehatan 24 jam. Pasokan masker, tabung oksigen, serta obat-obatan khusus penderita ISPA diwajibkan tersedia secara memadai.
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diwajibkan menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk mengenakan masker selama proses belajar mengajar berlangsung dan terus memantau perkembangan kualitas udara untuk mengantisipasi kebijakan penyesuaian kegiatan sekolah.
Sementara itu, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan pada jalur transportasi darat maupun laut mengingat keterbatasan jarak pandang yang terganggu oleh kabut asap.
Guna meminimalkan risiko terpapar kabut asap, Pemkab Kepulauan Aru mengimbau masyarakat untuk:
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kondisi udara memburuk.
- Wajib menggunakan masker medis atau masker N95 saat beraktivitas di luar rumah.
- Dilarang keras membakar sampah atau membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
- Memperbanyak konsumsi air putih, buah, sayur, serta istirahat yang cukup.
- Menutup rapat ventilasi rumah dan dapat menggunakan pembersih udara (air purifier) sederhana jika memungkinkan.
Bupati juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita asma dan penyakit jantung agar menghindari aktivitas di luar rumah.
Warga diimbau untuk segera mendatangi Puskesmas terdekat jika mengalami gejala sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat.
Menutup arahan dalam edaran tersebut, Bupati Timotius Kaidel menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mafiaterkini-BT)









