Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jar Garia, Mafiaterkini- Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara di Markas Polres (Mako Polres) Kepulauan Aru pada Senin (27/7/2026) pukul 08.00 WIT.

Adapun Perwira Upacara dijabat oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Aru, AKP Penma, S.H., sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Pamapta 1 Polres Kepulauan Aru, Ipda Musa N. Salkery. Prosesi ini juga melibatkan pengapit dari Si Propam (Bripda Mohamad Reza Sakry dan Bripda Defi Patipelohy) serta Sat Samapta Polres Kepulauan Aru (Bripda Hendrik K. Selitaniny dan Bripda Muhammad Akbar Fahreza).

Pemberhentian kedua personel tersebut berlandaskan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku tertanggal 11 Mei 2026, yakni: Aipda (Berinisial IA): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/210/V/2026. Dan Brigpol (Berinisial RR): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/213/V/2026.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Maluku mengenai PTDH dari dinas Polri, kemudian dilanjutkan dengan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, AKBP Albert Perwira Sihite menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan bentuk komitmen kuat institusi Polri dalam menegakkan disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas AKBP Albert.

Kapolres menjelaskan, PTDH adalah pungkasan/ akhir dari serangkaian tindakan hukum ketika seorang anggota dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya akibat melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan ketentuan disiplin organisasi.

AKBP Albert menekankan bahwa prosesi PTDH ini digelar bukan untuk mempermalukan pihak mana pun, melainkan sebagai peringatan keras dan cermin bagi seluruh personel. “Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh personel Polres Kepulauan Aru untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri guna terus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Anggota diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. “Kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru, saya mengajak untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Di akhir amanat, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang konsisten menjaga dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas. Beliau berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran demi menjaga kehormatan institusi Polri serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Ma-BT)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Tekan Aksi Kriminalitas Pelajar, Polres Kepulauan Aru Turunkan Tim Patroli Malam

Polres Kepulauan Aru menerjunkan tim patroli malam secara rutin guna menekan potensi aksi kriminalitas dan kenakalan yang melibatkan kalangan pelajar di wilayah hukum setempat.

Read more

Kasus Pelra Jerol, Publik Menanti Langkah Tegas Polres Kepulauan Aru Kejari Aru Mengaku Belum Ada Koordinasi

Publik Kepulauan Aru menyoroti lambannya penanganan kasus Pelra Jerol yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aru mengaku belum menerima koordinasi resmi dari Polres Aru, memunculkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum dan transparansi proses penyelidikan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

  • By Ms
  • September 14, 2026
  • 5 views
Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 70 views
Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 50 views
Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 32 views
Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 71 views
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

  • By Ms
  • September 10, 2026
  • 31 views
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana