Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Penyitaan KM Mina Maritim 153 di Nilai Tidak Sah, Sidang Perdana Praperadilan Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo

Jar Garia, Mafiaterkini- Kasus penahanan dan penyitaan Kapal Motor (KM) Mina Maritim 153, oleh Reskrim Polres Kepulauan Aru, dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.Terhadap kasus tersebut  Pengadilan Negeri Dobo telah menggelar sidang perdana praperadilan, Senin 11/05/26, dengan agenda pembacaan permohonan yang diajukan terhadap Kapolres Kepulauan Aru cq. Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru terkait dugaan tindakan penyitaan KM Mina Maritim 153 yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Permohonan tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dobo.

Dalam persidangan, pihak Pemohon atas nama Wiky Tenny, melalui kuasa hukumnya, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrordus Renyaan, S.H., secara resmi membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta Pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap KM Mina Maritim 153 beserta seluruh tindakan hukum lanjutan yang timbul akibat penyitaan tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk tindakan penyitaan.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 119 KUHAP karena penyitaan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat sah tindakan penyitaan.

Pemohon menilai bahwa KM Mina Maritim 153 lebih dahulu telah dikuasai oleh aparat kepolisian sejak tanggal 19 Maret 2026, sementara Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 9 April 2026.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan secara de facto yang kemudian baru dilegalisasi secara administratif secara retroaktif, yang dinilai bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip kepastian hukum.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP yang dapat membenarkan tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kapal berada dalam kondisi rusak total pada bagian gearbox sehingga tidak dapat bergerak secara mandiri dan bahkan harus ditarik menggunakan kapal lain menuju Dobo. Dengan kondisi demikian, menurut Pemohon, tidak terdapat kemungkinan kapal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan bahwa sekalipun penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, Pasal 120 KUHAP tetap mewajibkan penyidik untuk segera meminta izin Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan tindakan Penyitaan. Namun menurut Pemohon, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Termohon.

Di samping itu, Pemohon juga menyoroti adanya dugaan penyitaan yang dilakukan secara post factum, yakni tindakan penguasaan fisik terhadap kapal dilakukan terlebih dahulu baru kemudian diikuti dengan penerbitan dokumen administrasi penyitaan. Pemohon menilai tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara pidana karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

Pemohon juga mengungkap adanya pertentangan antara fakta kejadian dengan dokumen penyitaan yang dibuat oleh Termohon.

Berdasarkan fakta di lapangan, kapal telah berada dalam penguasaan aparat sejak tanggal 19 Maret 2026, sedangkan dalam dokumen resmi penyitaan disebutkan seolah-olah tindakan penyitaan baru dilakukan pada tanggal 9 April 2026.

Menurut Pemohon, ketidaksesuaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen penyitaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tindakan penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat tugas resmi, dan disertai tindakan intimidatif terhadap pemilik kapal ketika mempertanyakan legalitas penyitaan.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga mengungkap adanya dugaan cacat formil serius dalam Berita Acara Penyitaan berupa penggunaan satu Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang sama terhadap dua anggota kepolisian yang berbeda, yaitu I Wayan Sujaya dan A. G. Prasetiyo, S.H.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang sebenarnya melakukan tindakan penyitaan dan berimplikasi terhadap keabsahan dokumen penyitaan dimaksud.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menilai seluruh tindakan Termohon secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon usai persidangan.

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua, Efraim Renaldo Boraspati, SH dan berakhir dengan agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. (Maf MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Tekan Aksi Kriminalitas Pelajar, Polres Kepulauan Aru Turunkan Tim Patroli Malam

Polres Kepulauan Aru menerjunkan tim patroli malam secara rutin guna menekan potensi aksi kriminalitas dan kenakalan yang melibatkan kalangan pelajar di wilayah hukum setempat.

Read more

Kasus Pelra Jerol, Publik Menanti Langkah Tegas Polres Kepulauan Aru Kejari Aru Mengaku Belum Ada Koordinasi

Publik Kepulauan Aru menyoroti lambannya penanganan kasus Pelra Jerol yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aru mengaku belum menerima koordinasi resmi dari Polres Aru, memunculkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum dan transparansi proses penyelidikan.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

  • By Ms
  • September 14, 2026
  • 4 views
Polres Supiori Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Guna Wujudkan Transparansi Informasi Publik

Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 70 views
Siapkan Kader Perempuan Muda, Gerindra Supiori Optimistis Rebut Kursi DPRK pada 2029

Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

  • By Ms
  • September 12, 2026
  • 50 views
Tim Gabungan BPN Papua dan Biak Numfor Petakan Neraca Penatagunaan Tanah di Pesisir Supiori dan Swandiwe

Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 32 views
Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Kepulauan Aru Gelar Olahraga Rutin

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

  • By Ms
  • September 11, 2026
  • 71 views
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kepulauan Aru Gelar Penanaman Jagung Kuartal III 2026

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana

  • By Ms
  • September 10, 2026
  • 31 views
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepulauan Aru Masuk Tahap Permanen, Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana