Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Akibat Perda Belum Siap di Implementasi, Diduga Ada Pungli di Dinas Perikanan Kepulauan Aru

Jar Garia, Mafiaterkini- Berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia (UUNo.1 Tahun 2022), seluruh pemerintah daerah wajib menyatukan aturan pajak dan retribusi kedalam satu Perda tunggal.

Atas dasar itulah Pemda Kabupaten Kepulauan Aru menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dimulai penyusunannya dari tahun 2022 dan baru ditetapkan pada tahun 2024 dengan sebutan Peraturan Daerah No. 01 tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut, bagi Dinas Perikanan bukan merupakan Perda Tunggal, karena salah satu item di dalamnya harus di buat Perda tersendiri, yaitu Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Sesuai keterangan Plt. Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Beny Batmomolin, bahwa Perda tentang TPI tersebut masih di bahas di bidang tangkap, Dinas Perikanan Provinsi Maluku. “Sekarang Perda TPI sudah ada di provinsi, dan sementara dibahas di bidang tangkap. Perdanya sudah masuk dalam agenda pencatatan, dan tinggal penomoran saja dari Kemenkumham, wilayah Provinsi Maluku”. Jelasnya.

Terkait dengan Perda 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Plt. Kadis, Beny Batmomolin menyampaikan bahwa sampai sekarang Perda tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada Perda turun yaitu Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.

Pernyataan Beny Batmomolin dinilai bertabrakan dengan fakta dilapangan, dimana Petugas dinas Perikanan sering melakukan Pengawasan dan penagihan retribusi atas penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) kepada pengusaha Ikan di Kepulauan Aru.

Menanggapi hal tersebut, Beny Batmomolin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan itu hanya untuk pengecekan komoditi yang dikirim oleh pengusaha.

“Pengawasan yang dilakukan itu, hanya untuk Pengecekan komoditi hasil Perikanan, yang di kirim oleh pengusaha di Kepulauan Aru. Sementara pengawasan sesuai Perda 01 tahun 2024 tentang pajak dan Retribusi Daerah, belum bisa di Implementasikan karena masih menunggu Perda turunan yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Aru, sebagai dasar pelaksanaan”. Jelasnya.

Dari keterangan Plt Kadis Perikanan dengan fakta pengawasan di lapangan, terdapat indikasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru. Pasalnya Perda 01 tahun 2024 belum diterapkan, tetapi fakta di lapangan menyebutkan bahwa Dinas Perikanan telah menagih Retribusi atas penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) kepada sejumlah pengusaha di kepulauan Aru.

Salah satu pengusaha Ikan, yang identitasnya tidak ditulis, kepada wartawan media ini, menegaskan bahwa setiap kali proses pengiriman hasil, mereka selalu membayar retribusi SKAI. “Setiap kali pengiriman kita bayar retribusi ke Daerah dan saya yang buat semuanya. Jadi awalnya retribusi SKAI itu 2%. Kemudian naik menjadi 5% dan sekarang ini sudah turun lagi menjadi 3%. Jadi paling tinggi setiap kali pengiriman, kita dari perusahaan, bayar itu 4 sampai 5 juta rupiah”. Jelasnya.

Selain Perda 01 tahun 2024 belum bisa diterapkan sebagai indikasi dugaan Pungli, tetapi juga adanya penerapan presentasi penagihan SKAI yang berubah-ubah bahkan sampai 5%, juga merupakan indikasi kuat adanya Pungli di Dinas Perikanan Kepulauan Aru. (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Antisipasi Miras dan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Sweeping Penumpang Kapal di Pelabuhan Dobo

Aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait menggelar operasi sweeping penumpang kapal di Pelabuhan Dobo. Langkah ketat ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba yang masuk melalui jalur pelabuhan di Kepulauan Aru.

Read more

Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan 4 Kasus Korupsi Tuntas Tahun Depan

Satreskrim Polres Kepulauan Aru menargetkan penyelesaian penanganan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun depan sebagai komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 10 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 7 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 9 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 58 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 11 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 14 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang