Jar Garia, Mafiaterkini- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru menegaskan komitmennya dalam menuntaskan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru yang baru menjabat sejak pertengahan September 2026, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, S.Tr.K., menyatakan penanganan perkara korupsi menjadi prioritas utamanya.
Iptu Ahmad Farihin mengungkapkan, saat ini terdapat empat kasus dugaan korupsi yang menjadi fokus penanganan Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Tiga di antaranya telah dapat dipublikasikan, yaitu dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, pembangunan Jembatan Marbali, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara satu kasus lainnya masih dirahasiakan lantaran Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara baru diterbitkan.
“Saya kan baru menjabat Kasat Reskrim. Sebagai pejabat baru, kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Maluku dan meminta petunjuk terkait kasus Pelabuhan Rakyat Jerol,” ujar Iptu Ahmad Farihin saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait dugaan korupsi Pelabuhan Rakyat Jerol, ia menjelaskan bahwa perkara ini telah berproses cukup lama sejak tahun 2023. Meskipun hasil audit kerugian negara sudah keluar, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Pemulaian Penyidikan (SPDP) sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dan penanganannya belum tuntas oleh pejabat lama.
“Berdasarkan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Maluku, perkara Pelabuhan Rakyat Jerol dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara naik ke tahap penyidikan kembali,” jelasnya.
Sementara untuk penanganan kasus pembangunan Jembatan Marbali, Satreskrim Polres Kepulauan Aru telah melangkah lebih maju dan sudah dilakukan gelar perkara untuk tahap penyidikan.
“Untuk Jembatan Marbali, minggu kemarin kami sudah gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan (sidik). Sesuai hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 miliar,” Terangnya.
Adapun kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2016 hingga 2023, audit mencatat nilai kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp32 miliar.
Iptu Ahmad Farihin menerangkan bahwa hasil audit kasus PSDKU hanya memuat besaran kerugian negara dan tidak merinci nama-nama pihak yang bertanggung jawab. Hal inilah yang kini menjadi tugas utama kepolisian untuk mengusut tuntas alur aliran dana tersebut.
“Pihak yang terlibat cukup banyak, sehingga kami butuh waktu untuk mendalaminya. Saksi yang diperiksa banyak, mencakup berbagai sasaran dan ahli jabatan. Kami perlu memetakan alur kerugian negara tersebut secara teliti agar saat gelar perkara naik sidik nanti, paparan kita jelas dan tidak mengambang. Data rinci hasil audit dana hibah PSDKU sudah kami kantongi, beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan kami masih akan menambah saksi lagi,” paparnya.
Iptu Ahmad Farihin menegaskan target besarnya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan perkara korupsi tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Target saya ada 4 kasus Tipikor yang akan saya gelar perkaranya dengan harapan bisa berjalan lancar dan tertangani sekaligus. Target saya tahun depan seluruhnya sudah selesai,” Tegasnya optimis.
Mengakhiri keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta insan pers untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Saya memohon doa restu dan dukungan dari rekan-rekan semua. Apabila ada informasi yang relevan, mohon dapat disampaikan kepada kami untuk membantu mempermudah proses penyidikan ini,” Pungkasnya. (Mafiaterkini-Tim)












