Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan
Poster Iklan

Disdikbud Kepulauan Aru Dalam Proses Penjejakan Memilih Calon Kepala Sekolah Yang Kompeten

Jar Garia, Mafiaterkini- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru melalui tim pertimbangan, ada dalam penjejekan dan penjaringan untuk memilih calon-calon kepala sekolah yang sesuai dengan kriteria dalam Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, S.Pi M.Si di ruang kerjanya, selasa 03/02/26 dalam kaitannya dengan penetapan dan pelantikan kepala-kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan dalam menghadapi beberapa agenda penting dalam tahun ajaran 2026, maka pelantikan kepala sekolah direncanakan dalam bulan Februari ini sudah harus dilakukan.

“Direncanakan pelantikan Kepala Sekolah kalau bisa di bulan Februari ini, karena kita harus mempersiapkan segala kebutuhan personil di tingkat satuan pendidikan untuk menyongsong beberapa agenda penting yang akan diselenggarakan di satuan pendidikan, terutama untuk tes kemampuan akademik, kemudian asesmen sekolah dan asesmen Nasional, bahkan juga ada beberapa agenda yang lain termasuk kesiapan untuk penerimaan murid baru”. Terangnya.

Pokar menegaskan, dalam menetapkan kepala-kepala sekolah, Dinas Pendidikan membutuhkan pemimpin sekolah yang benar-benar kompeten dan punya kredibilitas agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi kita butuhkan aparatur yang betul-betul kompeten dan punya kredibilitas supaya kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk dengan Plt kepala sekolah itu sudah harus di sudahi, dan harus dikondisikan di daerah untuk Plt-Plt itu di devinitifkan, dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ada pada Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025″. Jelasnya.

Dikatakan, untuk penetapan calon kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya usia diatas 56 tahun, memiliki Sertifikasi Guru, golongan harus IIIc, tidak menduduki jabatan diatas 2 periode dalam hal ini 8 tahun, dan persyaratan-persyaratan yang lain termasuk kinerjanya.

“Persyaratan itu yang menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan bisa menjabat seorang Kepala Sekolah. Selain itu juga, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan ada dalam bakal calon kepala sekolah. Nama-namanya sudah terindentifikasi dan terinfentarisir didalam aplikasi Info GTK. Kalau untuk pelantikan tahun ini belum pasti dan masih dalam penilaian”. Ucapnya.

Pokar menambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang resmi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan Pendidikan. Aturan ini mencakup Persyaratan, mekanisme seleksi, pelatihan, dan masa jabatan kepala sekolah.

Masa jabatan Kepala Sekolah ditetapkan 4 tahun satu periode dan dapat diperpanjang maksimal 2 periode 8 tahun. Meknisme seleksi meliputi tahapan pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bagi bakal calon kepala Sekolah. “Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian karier dan memperkuat peran kepala Sekolah dalam manajemen satuan pendidikan”. Tandasnya. (Maf-MS)

Advertisements
Poster Iklan

Ms

Journalist for 17 Years

Related Posts

Bupati Kaidel Lantik 48 Kepala Sekolah SD, Tegaskan Evaluasi Total Dana BOS dan Disiplin Guru

Bupati Kepulauan Aru, Kaidel, resmi melantik 48 kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemkab Aru. Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap akuntabilitas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan peningkatan ketat disiplin para tenaga pendidik.

Read more

Proses Belajar Mengajar di SDN Jursiang Lumpuh Total, Kades Minta Oknum Guru Segera Dipindahkan

Jar Garia, Mafiaterkini- Proses belajar mengajar di SD Negeri Jursiang, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, dilaporkan lumpuh total. Kondisi memprihatinkan ini terjadi lantaran aktivitas sekolah sering diliburkan tanpa…

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 10 views
Perkuat Tranparansi dan Akuntabilitas, KPU Kepulauan Aru Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 7 views
KONI Kepulauan Aru Mulai Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Pengurus Dan POPMAL V 2027

10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

  • By Ms
  • October 29, 2026
  • 9 views
10 Tahun Mengabdi, M. Konoralma Tinggalkan Sejumlah Capaian dalam Serah Terima Jabatan Kepala Desa Potakecil

Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 58 views
Kobarkan Semangat Pemuda di Ufuk Timur: Kabupaten Supiori Sukses Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

  • By Ms
  • October 28, 2026
  • 11 views
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda KE-98, Wakapolres Kepulauan Aru Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih Dan Berempati

Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang

  • By Ms
  • October 27, 2026
  • 14 views
Bupati Aru Apresiasi Turnamen Voli dan Futsal Sambut HUT Sumpah Pemuda ke-98 di Desa Jorang