Jar Garia, Mafiaterkini- Penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat (Dermaga/Jembatan) Jerol Kecamatan Aru selatan Kabupaten Kepulauan Aru menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena proses hukumnya yang memakan waktu paling lama. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara.
Meski audit BPK sudah mengantongi nilai kerugian negara, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pihak Unit Tipidkor Polres Kepulauan Aru sempat menyatakan bahwa belum ditetapkannya tersangka lantaran pihak penyidik masih menunggu arahan dan koordinasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Namun, kabar ini dibantah langsung oleh pihak Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima koordinasi maupun penyerahan berkas perkara terkait penanganan kasus Pelabuhan Jerol dari penyidik Polres.
“Yang pasti penyidiknya teman-teman dari Polres. Bahwa sudah banyak kemajuan, apalagi sudah ada audit BPK. Langkahnya apa, itu ada di Polres Kepulauan Aru. Terkait dengan sudah ada koordinasi, seingat kami sampai hari ini kami belum mendapatkan apa yang namanya koordinasi, entah berkas atau apa, kami masih menunggu dari mereka,” ujar Dr. Amanda kepada media ini beberapa waktu lalu.
Dr. Amanda menjelaskan bahwa dalam penerapan prosedur hukum terkini (KUHAP baru), pola komunikasi antara institusi kepolisian dan kejaksaan kini lebih mengedepankan ruang koordinasi sejak awal. “KUHAP baru itu mereka tidak langsung kirim berkas. Jadi sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan, ngobrol dulu antara penyidik sama Jaksa. Sistemnya koordinasi dulu. Setelah itu baru kita bicara apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan. Kalau mau paparan sama kita, mau koordinasi, kita layani dengan baik. Apalagi kalau sudah ada audit BPK kan lebih mudah lagi,” Jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka berada di tangan penyidik Polres Kepulauan Aru. Pihak Kejaksaan selalu terbuka untuk menerima pemaparan perkara dari kepolisian kapan saja.
Sebagai bentuk perbandingan, Dr. Amanda menyinggung penanganan perkara lain seperti kasus BRI yang berjalan progresif berkat komunikasi yang intensif antar-lembaga. “Contoh perkara kita yang sekarang, BRI. Itu jalan, persiapan tahap satu. Tapi untuk kasus (Pelabuhan Jerol) ini, saya belum pernah ikut paparannya,” tambah Amanda.
Pelabuhan rakyat Jerol, diketahui progress pekerjaan Nol persen tetapi pencairan anggaran sudah mencapai 50 persen. Kini publik dan masyarakat Kepulauan Aru menanti langkah tegas dari Polres Kepulauan Aru untuk segera mengambil sikap dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek Pelabuhan Rakyat Jerol tersebut. (Mafiaterkini-Tim)
















