Jar Garia, Mafiaterkini- Sejumlah warga yang terdiri dari penggali batu, mama jar, sopir L300, serta Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kedatangan mereka bertujuan untuk membuka sasi piring yang sebelumnya dipasang di kantor sekretariat DPRD pekan lalu sebagai simbol penyampaian aspirasi terkait aktivitas pertambangan galian C.
Dalam audiensi yang berlangsung, perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, bersama sejumlah anggota DPRD yaitu, Thomas Anmama, Stepen Irmuply, dan Remon Gandakary.
Salah satu perwakilan warga, Johan Djamanmona, menyuarakan keberatannya atas kebijakan galian C yang dinilai belum disosialisasikan secara merata. Ia menyoroti dugaan tebang pilih dalam penerapan aturan di lapangan.
“Banyak perdebatan. Masyarakat kecil merasa dibatasi, sementara perusahaan diberikan ruang. Ini menjadi persoalan yang harus dilihat secara bersama-sama,” ujar Johan.
Ia meminta penjelasan transparan mengenai rujukan hukum maupun berita acara pembatasan aktivitas penggalian. Pada prinsipnya, masyarakat tidak menolak regulasi selama diberlakukan secara adil dan tidak mematikan mata pencaharian warga lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, mengapresiasi langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan lembaga legislatif mendukung fungsi kontrol sosial tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya secara kelembagaan.
“Kami sangat mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi, karena itu bagian daripada mengontrol sebuah kebijakan. Kami memahami apa yang menjadi keresahan Bapak dan Ibu,” ungkap Feny.
Lebih lanjut, pihak DPRD berkomitmen memanggil Pemkab Kepulauan Aru dan Bupati untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Aru, Stepen Irmuply. Ia mengimbau warga menjaga komunikasi yang kondusif selagi mekanisme pemanggilan pihak terkait diproses sesuai aturan yang berlaku.
Usai audiensi dan pelepasan sasi piring di Kantor DPRD, rombongan warga bergerak menuju lokasi tambang galian C di kawasan Perumahan Rakyat, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Di sana, warga secara mandiri menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk penegasan sikap agar seluruh operasional galian C mematuhi ketentuan tanpa mengabaikan nasib penggali batu lokal. (Mafiaterkini-Tim)











