Jar Garia, Mafiaterkini- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Frits Gainau, SKM.,MPH., menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan mendasar dan reformasi total di tubuh Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam keterangannya, Aris mengungkapkan ada 4 program prioritas utama yang tengah dan akan diterapkan, yaitu:
- Evaluasi Kepala Sekolah
- Distribusi dan Redistribusi Tenaga Guru
- Penataan Tata Kelola Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Penataan Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Selain itu, menurut Aris, pihaknya telah membentuk Tim pengawasan dan penindakan terhadap guru yang tidak patuh dan tertib pada aturan Sekolah (Indisipliner) dan sering meninggalkan tempat tugas sampai berbulan-bulan.
Guna memastikan efektivitas serta independensi pengawasan sekolah, Kadisdikbud membentuk Tim Pengawasan Khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru.
Tim ini bertugas mengawasi kinerja sekolah secara menyeluruh, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga siswa.
Struktur Tim Pengawasan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kepala Satpol PP (sebagai unsur penindakan), Kepala Bagian Hukum, serta 10 Camat se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Aris berkomitmen langkah tegas langsung diambil, bagi guru yang meninggalkan tugas berbulan-bulan. Aris membeberkan bahwa dirinya telah menindak tegas 10 orang guru yang terbukti tidak berada di tempat tugas selama berbulan-bulan gaji mereka sudah ditahan dan akan dikembalikan ke Kas Negara.
“Ada 10 orang guru yang sudah saya tahan gajinya karena tidak berada di tempat tugas berbulan-bulan, dan bukan tidak mungkin jumlah ini akan bertambah. Kalau di zaman saya ada yang mau coba-coba (indisipliner), silakan. Jika 3 bulan guru tidak bertugas, maka gaji 3 bulan itu wajib kembali ke Kas Negara,” tegas Aris.
Di samping penegakan disiplin, Aris menekankan perhatian utamanya terhadap pemenuhan hak-hak guru. Selain gaji pokok, pemenuhan Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta sertifikasi guru menjadi prioritas yang terus dikawal.
Aris juga menyoroti berbagai kekeliruan sistemik yang terjadi berulang kali sebelum kepemimpinannya. Salah satu contohnya adalah temuan guru yang bertugas di desa, namun namanya terdaftar di Dapodik Sekolah Negeri di kota Dobo.
Untuk menghentikan praktik salah kaprah tersebut, Kadisdikbud menerbitkan edaran tegas: Pegawai Dinas Pendidikan dilarang keras mengelola Dapodik maupun Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Dana BOS di sekolah-sekolah.
Menurutnya, ketergantungan selama ini membuat pihak sekolah seolah “dijajah” dan tidak memiliki kemerdekaan dalam mengelola data serta anggaran.
Independensi Dapodik, Aplikasi Arkas, dan Rencana Audit InvestigasiSebagai solusi, pengelolaan Dapodik dan Arkas Dana BOS, Aris mengatakan, kini dibuka secara transparan bagi masyarakat umum yang menguasai IT, bukan dari internal Dinas Pendidikan untuk mendaftar sebagai tenaga pengelola Dapodik Sekolah dan Arkas Dana BosDijelaskan, Pendaftaran dibuka melalui Bagian Perencanaan Disdikbud (Ibu Heronia Siarukin).
Tenaga terpilih yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan intensif selama 3 hari bekerja sama dengan Badan Penjaminan Mutu Provinsi (BPMP) sebelum ditempatkan di sekolah-sekolah.
Pengelola Arkas maupun Bendahara Dana BOS wajib berasal dari pihak sekolah atau masyarakat umum yang teruji (bukan dari pegawai Dinas). Sesuai aturan, jika sekolah kekurangan tenaga, Kepala Sekolah dapat bertindak sebagai bendahara.
Dikatakan, Sepanjang sejarah Kabupaten Kepulauan Aru, review Dana BOS oleh Inspektorat belum pernah dilakukan. Aris Gainau memastikan review tersebut akan dilaksanakan tahun ini.
Aris menargetkan tenggat waktu hingga Januari 2027 untuk pembersihan penuh pengelola Dapodik dan Arkas dari unsur Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pada Februari 2027, pihak Dinas akan melayangkan surat permohonan resmi kepada Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi. (Mafiaterkini-MS)










