Jar Garia, Mafiaterkini.com – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Lufi Tunggal, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah menjual atau memindahtangankan aset milik Partai Golkar. Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak tidak disertai bukti yang kuat dan hanya berupa tuduhan semata.
Lufi menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi langsung kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku di Ambon terkait laporan tersebut.
“Saya sudah menjelaskan di DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku. Saya bahkan bertanya apakah mereka memiliki bukti terkait dugaan jual beli tanah tersebut, namun jawabannya tidak ada bukti. Jadi laporan itu ibarat angin lalu saja,” ujar Lutfi.
Menurutnya, tuduhan tersebut menggambarkan seolah-olah dirinya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Aru, telah menyalahgunakan aset partai, padahal hingga saat ini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pengalihan atau penjualan aset dimaksud.
Lutfi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang ataupun menyimpan dokumen kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
“Kalau memang saya menjual atau mengalihkan tanah itu kepada pihak lain, tentu harus ada surat-suratnya. Bagaimana saya bisa menjual sesuatu sementara satu lembar surat pun saya tidak pegang. Orang mana yang mau membeli tanah tanpa dokumen kepemilikan,” Tegasnya.
Ia menduga munculnya laporan tersebut karena adanya kecurigaan bahwa tanah milik partai telah dijual. Namun, menurut Lufi, yang terjadi sebenarnya hanyalah penggunaan lahan dengan sistem pinjam pakai oleh salah satu kader Golkar, yaitu Bambang Anakoda.
“Tanah itu tidak dijual. Yang terjadi hanya pinjam pakai oleh salah satu kader Partai Golkar,” katanya.
Lebih lanjut, Lufi menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke luar.
“Seharusnya diselesaikan dulu di internal partai. Jika nanti terbukti ada penyalahgunaan aset, baru dapat diambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat laporan tersebut, Lutfi mengaku telah melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian dan saat ini tengah menunggu proses penyelidikan.
“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan, sehingga saya terpaksa membuat laporan polisi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Lufi juga mengungkapkan fakta lain yang muncul dalam rapat bersama Tim Investigasi DPD I Partai Golkar Maluku. Dari delapan orang yang menandatangani laporan, empat di antaranya disebut telah mencabut nama dan tandatangan mereka.
Menurut keterangan yang diterimanya, ke-empat orang tersebut mengaku menandatangani dokumen itu karena mengira untuk mendukung pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar, bukan untuk melaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Aru.
“Mereka mengaku tidak mengetahui isi laporan secara keseluruhan. Mereka mengira tanda tangan itu untuk mendukung pelaksanaan Musda. Ini yang kemudian menimbulkan dugaan adanya manipulasi informasi karena mereka menandatangani tanpa membaca isi laporan terlebih dahulu,” jelas Luti. (Tim Mafiaterkini.com)






