Jar Garia, Mafiaterkini- Gelombang protes mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru. Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru, menggelar aksi unjuk rasa untuk menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut yang dinilai mati suri, Selasa (15/9/2026).
Aksi yang dipimpin oleh David Faturey sebagai koordinator lapangan ini melibatkan sekitar 20 orang demonstran. Aksi dipusatkan di halaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan membawa berbagai atribut simbolis, seperti selebaran bertuliskan
“DPRD Aru Telah Mati”, replika batu nisan bertuliskan “RIP DPRD Aru”, hingga pamflet berbunyi “DPRD Kembalikan Mandat Rakyat”.
Dalam orasinya, para orator menyoroti berbagai isu kritis yang belakangan ini mengemuka di Kabupaten Kepulauan Aru namun terkesan diabaikan oleh para wakil rakyat. Salah satu hal utama yang disuarakan adalah maraknya konflik antarkompleks yang terjadi di tengah masyarakat tanpa adanya respons maupun ikhtiar penyelesaian dari pihak DPRD.
Selain masalah keamanan sosial, massa aksi juga membeberkan deretan persoalan daerah yang hingga kini belum mendapat kejelasan, antara lain:
-Pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah dan menabrak aturan.
-Lonjakan harga kebutuhan pokok (sembako) serta penataan pasar yang carut-marut.
-Hak-hak ASN yang tersendat, seperti insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diduga ‘hilang ditelan proyek’.

Soroti Prosedur Aset Daerah dan Transparansi Anggaran
Massa mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPRD memiliki posisi setara dengan pemerintah daerah (eksekutif) dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Namun, DPRD Aru dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan pelanggaran hukum di tingkat eksekutif.
Para orator menyoroti dugaan pembongkaran aset daerah yang dilakukan secara memicu tanda tanya besar pascapelantikan Bupati Kepulauan Aru. Pembongkaran tersebut diduga kuat melanggar prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara.
Berdasarkan aturan, pembongkaran aset daerah wajib melalui mekanisme penilaian oleh tim penilai paling lambat satu minggu setelah dokumen diajukan. Namun, dalam kasus tersebut, pembongkaran diduga dilakukan saat terjadi kekosongan pemerintahan menjelang peralihan kekuasaan, tanpa adanya tindakan maupun tindak lanjut pengawasan dari DPRD Aru.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga mempertanyakan proyek pembangunan halaman kantor Bupati Aru yang ditujukan untuk upacara HUT Ke-81 RI. Proyek tersebut disinyalir dilakukan tanpa keterbukaan anggaran, di mana pihak DPRD sendiri dinilai tidak tahu-menahu mengenai sumber anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah.
Melalui aksi ini, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk kembali menyuarakan aspirasi rakyat, menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, serta mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan pengalihan anggaran dan penataan aset di Kabupaten Kepulauan Aru. (Mafiaterkini-Tim)










